LSM Inti Segera Laporkan Lembaga Pendidikan Di Blitar

SERGAP.CO.ID

BLITAR, || Pasca melayangkan laporan resmi SMAN 1 Ngunut ke Kejati, kembali LSM INTI segera melaporkan sekaligus tiga lembaga pendidikan di Blitar.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum LSM INTI, BM Sugeng melaporkan kepala sekolah, komite sekolah dan panitia PPDB Tahun 2021-2022, Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait dugaan praktik pungli.

Hal tersebut sesuai dengan nomor surat :280 /INTI/IV/2023 yang segera dilaporkan senin mendatang.

Sebelumya, LSM INTI menerima laporan dari masyarakat yang mengeluh tentang proses PPDB yang dilaksanakan oleh panitia PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Kota Blitar.

Mereka mengeluh merasa keberatan untuk membayar uang gedung dan pembelian seragam yang nilainya sangat fantastis.

Dalam pelaporannya LSM INTI membeberkan bahwa panitia PPDB SMKN maupun SMAN Kota Blitar diduga memungut uang dalam proses PPDB tahun 2021-2022. meliputi, pungutan sumbangan uang gedung dan pembelian seragam sekolah.

Menurut BM Sugeng, hal tersebut sangatlah bertentangan dan melanggar Permendikbud No.1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Diduga kuat pihak sekolah melakukan dugaan tindak pidana korupsi sesuai yang diatur UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya LSM INTI sudah melayangkan surat Somasi ke tiga lembaga pendidikan di Kota Blitar.

Namun pihak sekolah tidak ada klarifikasi terkait PPDB dan dugaan pungutan liar.

Hal tersebut, Ketua Umum LSM INTI, BM Sugeng sangat menyayangkan tindakan oknum Kepala sekolah, komite sekolah dan panitia PPDB Kota Blitar.

Pasalnya sekolah yang memakai label negeri melakukan pungutan tanpa dasr hukum, jelas sudah mencederai dunia pendidikan dan Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelengara pendidikan yang jelas melarang pungutan untuk sumbangan pembangunan yang berdalih sumbangan,” tegas BM Sugeng.
.
Selain itu, BM Sugeng menambahkan pihak sekolah patut diduga telah melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf (a) komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam.

Lebih lanjut dikatakan laporan atas dugaan kegiatan PPDB tersebut merupakan kewajiban dan tugas kita sebagai sosial kontrol terhadap pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengambil peran serta masyarakat.

Untuk selanjutnya proses hukum kita serahkan kepada APH Aparat penegak hukum melalui Kejaksaan Tinggi Jatim .

” Kita berharap atas laporan yang disampaikan agar bisa dilakukan penindakan tegas terhadap semua yang diduga terlibat dalam panitia PPDB diusut tuntas karena sudah merugikan orang tua siswa/siswi.

Karena melakukan pungli dengan modus sumbangan tidak sesuai dengan peraturan Undang Undang yang berlaku di Republik Indonesia dalam tindak pidana korupsi,”katanya.

LSM INTI minta Kejaksaan Tinggi Jatim, Tim Saber Pungli untuk dapat membentuk Tim turun langsung melakukan pemeriksaan secara tuntas dan reaksi cepat, ungkap BM Sugeng. Sabtu (8/4/23).

(Sudarto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *