SERGAP.CO.ID
LAHAT, || Tomi selaku yang mendapatkan kuasa akan melakukan upaya hukum atas lahan seluas 120 m2 yang ditunggu oleh Kartini, dengan mendirikan bangunan tanpa ijin pemilik lahan, Diduga Pemilik bangunan di Lahan lokasi pinggir sungai lematang depan Stock pile PT LDP Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur. (6/4).
Kronologis si penerima kuasa baik dari ahli waris (4 orang anak Almarhum pak Juri surat kuasa, Akte Catatan bahwa Alm Syaipuddin Aljuhriuri ini telah meninggal serta poto kopi Kartu Keluarga serta surat Kuasa Perintah mengosong di atas lahan tersebut red) serta surat kuasa dari pemilik Bambang Hermanto SH bersertifikat ).
Menurut Tomi bahwa “Kar” (44)warga gedung agung lingkungan dusun 2 ini awal nya hanya menompang mau berjual serta tidak di perkenankan membangun Rumah Permanen tampa di pungut biaya alias gratis
Namun seiring waktu sekitar tahun 2010 dia membangun lokasi warung tersebut menjadi permanen layak nya Rumah pribadi.dan “Kar”berdasarkan surat gadai yang di tanda tangani oleh saudara. Snl(70) warga ulak pandan Merapi Barat Lahat dan saudara Ert (64) warga tanjung Enim Muara Enim.
Kedua orang ini mengakui bahwa memang benar memakai duet Kartini Rp 10.000.000.dengan secara mencicil (29/3). pemakaian uang tersebut terlampir di surat Gadai.di saksikan saudara “Dar” (45)
Tampa izin sepemilik Lahan bapak Juri (Alm) setelah lima tahun berjalan lokasi yang di buat dari seng bekas.serta triplek bekas seadanya.
Kartini hanya diberikan kuasa untuk menunggu berwarung, dan hanya mendirikan pondok diatas tanah milik sdr, Tom.i
” Tapi tidak boleh membangun bentuk permanen namun perjanjian ini dilanggar oleh “Kar” yang tidak berhak mendirikan bangunan secara permanen ujar ” Tomi selaku yang diberikan kuasa kepada pemilik lahan,
Oknum warga gedung agung “Kar” masih mendirikan bangunan tampa se izin pemilik lahan pak Juri (alm) setelah tanah sudah di beli oleh Bambang Hermanto SH. Maka di buatlah sertifikat yang di pecah menjadi 8 surat sertipikat sbb;
- Sertipikat an.Ibu Rusmawati
BQ.822514 (Milik no.159) - Sertipikat an.Bp Julianto Santoso, BQ.8822515 (Milik no156)
- Sertipikat an.Bp Agus Riyanto
BQ.822516 (Milik no.154) - Sertipikat an.Rudi Yanto
BQ.822517 (Milik 155) - Sertipikat an.Rusmawati
.BQ.822518 (Milik no153) - Sertipikat an. Agus Riyanto
BQ.822519 (Milik no152) - Sertipikat an.Bambang Hermanto SH, BQ.822520 (MIlik no157)
- Sertipikat an.Bambang Hermanto.SH,BQ 822521 (Milik no 158)
Pada tahun 2012 sertipikat tanah ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lahat
Menurut Tomi (42) warga Desa Gedung Agung Merapi,Kabupaten Lahat, ia menerangkan kepada awak media, saya sudah sekian kali ” mengingatkan kepada Kartini untuk tidak membangun di lokasi setempat namun seperti nya ia terus membangun tanpa pemberitahuan kepada kami, bahkan ia nekad larangan saya tidak di gubris “Ujar Tomi
Sedangkan saya sudah mendapatkan perintah dari pemilik lahan agar sdra, Kartini segera untuk pengosongan lokasi dan beberapa kali, saya ingatkan dengan cara pendekatan secara baik baik agar tidak ada berbenturan dengan hukum ” Imbuh tomi
Kalau kartini masih membandel dan tidak mau mengosongkan serta tidak mau pindah saya tegaskan kami akan serahkan dengan pihak penegak hukum untuk melakukan eksekusi
Dan kami keluarga baik pihak Ahli Waris Alm Syaippudin Aljuri(alm) dan semik lahat yang bersitipikat. akan menyerahkan ke pihak aparat penegak hukum yaitu kepolisian “Tegasnya.
(Tim Sergap)