SERGAP CO ID
KABUPATEN TASIKMALAYA, || Pengerukan proyek sebidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan lahan parkir di Ciherang Sukamukti Desa Sukamukti Kecamatan Cisayong yang sedang dilaksanakan.
Beberapa Masyarakat Ciherang saat di konfirmasi mengatakan awalnya saya tidak tau, karena tidak ada sosialisasi setelah saya mendapat informasi untuk lahan parkir ” Ko tidak seperti yang dulu ada papan proyek informasi. ” Keluhnya.
Awak media sergap.co.id langsung menyambangi Desa Sukamukti Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat. Namun Kades dan Sekdes Sukamukti tidak ada di tempat, Bu kades sedang di Kecamatan juga pak Sekdes lagi mengurus warga yang ada Masalah. “Ujar Omir Kaur perencanaan. Rabu (05-04-2023).
Nina kaur keuangan saat di komfirmasi di ruang kerjanya terkait pekerjaan tersebut di atas, “oh iya pekerjaan Anggaran dari Dana Desa (DD) itu pakai Dana talang dan itu di perbolehkan juga sudah di musyawarahkan dengan pihak BPD. “Terangnya.
Pasalnya di singgung tidak terpanpang papan proyek informasi, ‘ ya kalau masalah itu, saya kurang tau takut salah bicara pak. “Ungkapnya Nina kaur keuangan.
Selain itu, Sekdes Sukamukti Jajang di komfirmasi melalui Telpon WhatsApp berbeda dengan keterangan Nina kaur keuangan.
“Sekdes membenarkan adanya proyek lahan parkir dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahap 1 namun belum belum cair. “Ungkapnya.
Lanjutnya, terkait Pekerjaan pakai Dana talang memang salah dan tidak dibenarkan. “Akunya sekdes.
Sementara pekerjaan Lahan Parkir dan TPT (Tembok Penahan Tanah) tahun 2003 ini sudah jelas telah melanggar UU KIP (Keterbukaan Informasi Public) No 14 tahun 2008 pasal 52. Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan Hukum Dipidana 1 tahun dan atau pidana Denda paling banyak 5 juta
Setelah berita ini di turunkan, kepala Desa Sukamukti belum dapat di konfirmasi.
(M Ali)