Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Bahas Kerja Sama Melbourne Australia dan Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Bahas Kerja Sama Melbourne Australia dan Raperda Pelayanan Pemakaman Umum
DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna, Kamis (30/3/2023).

SERGAP.CO.ID

BANDUNG || DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Pemakaman Umum dan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Pemerintah Kota Mellbourne Australia, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (30/3/2023).

Bacaan Lainnya

Memimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, bahwa Kerja Sama Daerah harus memperoleh persetujuan DPRD.

Dengan demikian, DPRD telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor HK.03.02/2225-BagKerma/VII/22 tertanggal 2 Agustus 2022, perihal permohonan persetujuan kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kota Mellbourne Australia.

“Terkait permohonan persetujuan kerja sama tersebut, telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan oleh Komisi A DPRD Kota Bandung,” ujarnya.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si., menyampaikan laporannya terkait Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Pemerintah Kota Mellbourne Australia.

“Alhamdulillah, penetapan terhadap 1 buah Keputusan DPRD tentang Kerja Sama Daerah sebagaimana yang telah kami sebutkan tadi, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD telah dilaksanakan,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, maka keputusan DPRD tentang Persetujuan Kerja Sama Daerah tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

Dalam rapat tersebut, juga dilakukan pengambilan keputusan terhadap 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung, tentang Pelayanan Pemakanan Umum.

Lebih jauh, untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

“Kepada Pimpinan dan Anggota Pansus 3 dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya. Karena tugasnya telah selesai, maka dengan ini Pansus 3 Tahun 2022 kami nyatakan dibubarkan,” tuturnya.

Disetujuinya Pengambilan Keputusan Kerja Sama Kota Bandung dan Melbourne Australia serta Raperda Pelayanan Pemakaman Umum, ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas Raperda oleh Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.

Selain pengambilan keputusan kerj asama dan Raperda Pelayanan Pemakaman Umum, Rapat Paripurna ini juga mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota T.A 2022 oleh Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor B/PD.03.01/998-Bag.Tapem/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 perihal Permohonan agenda penyampaian Dokumen LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2022,” ujar Tedy.

Lebih jauh, untuk pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2022, sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 30 Maret 2023, maka akan dibentuk Panitia Khusus yaitu Pansus 1.

“Kepada Panitia Khusus 1, kami atas nama pimpinan dan seluruh Anggota DPRD mengucapkan selamat bertugas, semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, dan kemampuan, serta petunjuk dan bimbinganNya, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan dengan hasil yang optimal,” ucapnya.

(Dw**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.