Kuasa Hukum dari Tergugat I Gubernur NTT/PSP Meminta Penundaan Sidang Dua Minggu Ke Depan

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Sidang lanjutan mediasi antara pengguggat Izhak Edward Rihi melawan tergugat Gubernur NTT/PSP (Pemegang Saham Pengendali)dan Pemegang Saham Seri A serta Pemegang Saham Seri B Bank NTT kembali di Pengadilan Negeri Kupang.

Hal tersebut ia sampaikan, Rabu 29 Maret 2203 Sidang Perkara Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg antara IZHAK EDUARD / Mantan Dirut Bank NTT melawan Gubernur NTT/PSP dan Bupati/Walikota se NTT selaku Pemagang Saham tanggal Rabu, 29 Maret 2023 yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Florence Katerina, SH, MH, Rahmat Aries, SB, SH, MH dan Consilia Ina L. Palang Ama, SH, sebagai Hakim Anggota telah memasuki tahapan Mendengarkan Laporan Hasil Mediasi dan Pembacaan Surat Gugatan.

Sesuai keterangan yang disampaikan oleh Erwan Fanggidae, SH, MH selaku Penasihat Hukum Penggugat/Izhak Eduard, bahwa untuk surat gugatan tidak ada perbaikan/perubahan, hanya ada renvoi nama Pengacara karena kesalahan pengetikan. Dan, jika disetujui Tergugat maka gugatan dianggap dibacakan.

Permintaan disetujui sehingga dalam sidang gugatan dianggap dibacakan karena sebelumnya gugatan telah diterima oleh pihak tergugat.
Pada kesempatan tersebut Tergugat XXV Bapak Charles Amos Corputty langsung memberikan jawaban/tanggapan atas gugatan kepada Ketua Majelis Hakim.

Penasihat Hukum dari Tergugat I Gubernur NTT/PSP meminta penundaan sidang untuk dua minggu ke depan tetapi ditolak oleh Ketua Majelis Hakim sehingga jadwal sidang selanjutnya dijadwalkan majelis hakim sebagai berikut :

Tangal 05 April 2023 dengan agenda Jawaban Tergugat. Tangal 12 April 2023 dengan agenda Replik Tangal 10 Mei 2023 dengan agenda Duplik Tangal 17 Mei 2023 dengan agenda putusan sela (jika ada) jika tidak maka Pembuktian surat dari PenggugatbTanggal 24 Mei 2023 dengan Agenda Pembuktian surat Tergugat Tanggal 07 Juni 2023 dengan Agenda Pembuktian Saksi dari Penggugat (diberi kesempatan 2 kali.

Tanggal 29 Maret 2023 dengan agenda Pembuktian saksi dari Tergugat (diberi kesempatan 2 kali)
Tanggal 21 Juni 2023 dengan Agenda Kesimpulan
Tanggal 5 Juli 2023 dengan Agenda Pembacaan Putusan

Izhak Eduard sebagai Penggugat merasa bersyukur kepada Tuhan karena hari ini Pembacaan gugatan dapat dilakukan sehingga akan menjadi pintu masuk untuk mendapatkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum.

” Gugatan ini menjadi pintu masuk, saya optimis dan percaya bahwa keadilan, kebenaran dan kepastian hukum dapat diperoleh walapun harus menempuh perjalanan panjang. Untuk itu kami akan membuktikan semua gugatan kami sehingga memberi kepastian kepada Hakim untuk memutuskan mempertimbangkan dan memutus seadil-adilnya. Saya juga berharap agar masyarakat terutama media dapat mengawal proses hukum ini sehingga sidang dapat berjalan dengan baik” Tegas Izhak.

Adapun tuntutan penggugat yang dimohonkan dalam gugatan antara lain adalah :

Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor : 01 tanggal 11 Juni 2019, yang diperbuat dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum.

Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Perseroan Terbatas “PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR” Nomor : 18 tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan Tergugat – I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat PENGGUGAT sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil maupun kerugian immaterial kepada PENGGUGAT dengan seketika dan sekaligus, dengan jumlah Rp. 64.629.684.230 dengan rincian sebagai berikut :

Ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 9.704.743.870,- (sembilan miliar tujuh ratus empat juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah

(Tim**)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.