Ayah Korban Pembunuhan Andrianto Saputra, Disukabumi Memberikan Kuasa Hukum Pengawalan Proses Hukum Pada Kantor HUKUM BOBBY CHAN AND PARTNERS Jakarta

Captionn : Keluarga korban pembunuhan ini Andrianto Saputra ayah korban memberikan Kuasa hukum untuk pengawalan proses hukum ini kepada Kantor HUKUM BOBBY CHAN AND PARTNERS yang berkantor di Jakarta.

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Pembacokan siswa SMP yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat. Korban berinisial ARSS (14) tewas setelah mengalami luka bacok akibat perbuatan tiga pelaku yang merupakan rekan sebayanya.
Sebelumnya, korban juga mengalami luka bacok di bagian punggung. Namun nyawa korban tidak tertolong setelah dibacok kedua kalinya.

Motif Pembacokan Siswa SMP di Sukabumi itu terjadi pada Rabu (22/3/2023) di Sindangpalay, Cibeureum, Kota Sukabumi. Pihak kepolisian menjelaskan awal mula peristiwa itu. Kejadian dimulai dengan tuduhan dan ajakan duel satu lawan satu.

Caption : Bapak Bobby Syafri Chan, SH.MH Kuasa Hukum Pengawalan Proses Hukum dengan Ayah Kandung Andrianto Saputra Korban Pembunuhan pembacokan

“Korban awalnya mengirimkan pesan di medsos Instagram ketiga ABH ini, di mana korban ini menuduh DA adalah orang yang melakukan pencoretan di sekolahnya. Terhadap tuduhan tersebut, maka DA dan dua orang rekannya tidak terima, mereka kemudian melakukan janji untuk bertemu di sebuah tempat yaitu di TKP untuk melakukan duel satu lawan satu,” Kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Jumat (24/3/2023).

Ketiga pelaku ditangkap polisi berinisial DA (14), RA alias N (14) dan AAB alias U (14). Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan para pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau status tersangka untuk anak di bawah umur.

Ketiga ABH diancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun. Saat ini, mereka ditahan di Polres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dalam waktu singkat, kami mengamankan tiga orang anak. Kami mengharapkan kejadian ini kejadian terakhir, di mana ada seorang anak yang karena perbuatannya itu kemudian harus berhadapan dengan hukum,” Ujar AKBP SY Zainal Abidin, Jumat (24/3) kemarin.

Caption : Bapak Bobby Syafri Chan, SH.MH Kuasa Hukum korban pembunuhan Andrianto Saputra dan IPTU Katirwan KBO SAT RESKRIM Polres Kota Sukabumi

Sementara Pihak Keluarga korban pembunuhan Andrianto Saputra, ayah korban memberikan Kuasa hukum untuk pengawalan proses hukum ini kepada Kantor HUKUM BOBBY CHAN AND PARTNERS yang berkantor di Jakarta.

Kuasa Hukum Bapak Bobby Syafri Chan, SH.MH. sebagai Managing Partner dari Kantor Hukum Bobby Chan And Partners berhasil dihungi awak media Kamis 30/03/2023, dan menurut  Advokat yang akrab di panggil  BOBBY CHAN bahwa kasus ini sudah di tangani oleh pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi dan Kami sudah komunikasi dan koordinasi degan pihak penyidik dan dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk di bawa ke pengadilan. “Ujarnya.

Seanjutnya Bobby Syafri Chan, SH.MH berharap  semoga kasus ini bisa jadi pelajaran bagi kita semua orang tua supaya bisa lebih waspada dan lebih ketat lagi untuk pengawasan dan pengendalian terhadap anak-anak kita khususnya anak-anak dalam masa pertumbuhan. “Ungkapmya.

(Rizal)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.