Mitra BPJS Ketenagakerjaan Menerima Award Penganugerahan Penghargaan JSK Paritrana Award Tingkat Provinsi

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT) menggelar Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022, Senin,( 27/03 2023).

Bertempat di Palacio Ballroom Hotel Aston convention center Kupang dilaksanakan Penyerahan award bagi seluruh mitra BPJS Ketenagakerjaan meliputi Pemerintah daerah,BUMN, Pengusaha, Koperasi, tenaga Akademis dan seluruh BPJS Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten NTT.

Turut hadir pula Wakil Gubernur Provinsi NTT, Joseph M. Naisoi, Deputi Direktur Wilayah Bali-Papua NTT, sekda prov NTT, Johanna Lisapaly, Asisten Deputi, Agus Parulian Marapua, Kepala BPJS kabupaten, Nakertrans NTT, Direktur bank NTT mewakili, penjabat mewakili Bupati, Sekda dan semua para undangan.

Deputi Direktur Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara-Papua,Kuncoro Budi Winarno mengatakan bahwa Paritrana Award merupakan suatu upaya strategis untuk mendorong terwujudnya cakupan keseluruhan (universal coverage) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di suatu daerah.

” Terimakasih bagi seluruh stake holder yang telah hadir ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung partisipasi dalam setiap pihak dalam memastikan adanya perlindungan peningkatan kesejahteraan yang dikelolanya BPJS ketenagakerjaan baik kematian, jaminan sosial kesehatan, dan pekerjaan” Jelas Kuncoro.

lebih lanjut ia menjelaskan BPJS ketenagakerjaan memiliki cita- cita dimana tahun 2026 sebanyak 65 persen dari angkatan tenaga kerja terlindungi. Hal ini merupakan upaya perlindungan program kerja bagi seluruh angkatan di Indonesia.

Ia mengakui masih banyak masyarakat belum menyadari kehadiran BPJS ketenagakerjaan dalam melindungi tenaga kerja di kantor maupun mandiri mengingat sektor informal masih 20 persen.

” Sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2017, Paritrana Award tahun 2022, telah memasuki tahun keenam dengan periode penilaian dari bulan Januari – Desember 2022, dan pada hari ini merupakan ajang tingkat provinsi yang nanti akan diperlombakan lagi di tingkat regional dan Nasional diapresiasi langsung oleh presiden”Jelas Kuncoro

Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi (JNS) dalam sambutannya mengatakan Jaminan sosial telah dijamin dalam deklarasi ILO yang menganjurkan semua negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan selanjutnya dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu.

“Salah satu ketentuan resmi Konvensi ILO telah jelas diberikan perbedaan secara prinsipil antara : Working dan Labouring bekerja dan menggarap. Kerja adalah usaha sadar yang dilakukan oleh manusia untuk menghasilkan barang dan jasa, dengan puas dan memuaskan sambil melihat sisi jasmani dan rohani. Sementara kalau kita melakukan kegiatan yang tidak menghasilkan barang dan jasa, kita merasa puas, tetapi orang yang memanfaatkan kerja kita tidak merasa puas dari segi jasmani dan segi rohani, nah itu namanya menggarap/labouring. Ini harus bisa dibedakan dengan jelas, agar ketika kita memberi penghargaan kepada pekerja harus bisa melihat dan mempertimbangkan batasan yang telah ditetapkan oleh ILO ini” Ungkap Joseph.

Joseph menambahkan bahwa melalui Paritrana Award diharapkan pemerintah daerah dan badan usaha/perusahaan terus memberikan dukungan terhadap implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar dapat mewujudkan Universal Coverage perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menuju keadilan dan kesejahteraan sosial.

“Saya memberikan apresiasi kepada Tim Sembilan, yang telah bekerja dengan dengan sangat baik dalam tahapan verifikasi dokumen serta wawancara dan selanjutnya telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 23/Kep/HK/2023 tentang pemberian penghargaan kepada para pemenang Paritrana Award Tahun 2022 Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur kali ini”, Tutur Joseph.

Hal senada juga disampaikan juga Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Christian Natanael Sianturi  bahwa ini sebagi award kepada pemerintah daerah, maupun badan usaha yang sudah berkontribusi bagi masyarakat daerah.

” Sesuai SK gubernur kami membentuk Tim 9 guna melakukan penilaian dan wawancara terhadap para kandidat dan sudah ada pemenangnya dan hari ini baru diserahkan hadiahnya” Ungkap Sianturi.

Ia menyebutkan terdapat 3 Pemenang award tahun 2022 yakni Juara satu diraih oleh kabupaten Sumba Timur, Juara 2 diraih oleh Manggarai Timur dan Juara 3 dari Sikka.

Dirinya berharap lewat kegiatan ini dapat memotivasi setiap pemerintah daerah tetap berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta meningkatkan peranan Pemda dalam memberikan perlindungan masyarakat dimulai dari pengalokasian anggaran, dan pembuat regulasi kebijakan pekerja.

Perlu diketahui ada 15 (lima belas) Penghargaan Paritrana Award Tahun 2022 Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, Para penerima Paritrana Award 2022 diberikan piagam dan hadiah sesuai kategori penilaian, dan di akhir dari acara tersebut juga diberikan juga Santunan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Beasiswa kepada Ahli Waris Almarhum Daniel Fatu dari Perusahaan Koperasi Jasa Tanaoba Lais Manekat Indonesia dengan total santunan sebesar : Rp. 211.386.660, Santunan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun Yosin Yulian Ati dari Perusahaan Angkasa Pura Supports, dengan total santunan sebesar : Rp. 51.643580 Santunan Kezmatian Almarhum Isak Bilaon Petani Desa Tuapukan Kabupaten Kupang santunan sebesar 42 juta Rupiah.

(Eshy)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.