Rakor dan MCP 2023, Pemkot Bandung Berkomitmen Pemerintah Daerah Anti Korupsi

Rakor dan MCP 2023, Pemkot Bandung Berkomitmen Pemerintah Daerah Anti Korupsi
Rakor dan MCP 2023, Pemkot Bandung Berkomitmen Pemerintah Daerah Anti Korupsi

SERGAP.CO.ID

BANDUNG || Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di level pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bandung Riki Fachdiar Iskandar dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2023.

Bacaan Lainnya

Kita selalu menaati aturan, kemudian juga tidak melaksanakan tugas-tugas yang sekiranya melanggar atau mengandung unsur suap gratifikasi, pungli, dan korupsi,” ucap Riki di Bandung Command Center, Selasa 21 Maret 2023.

Ia menambahkan, Pemkot Bandung juga memiliki sejumlah regulasi, pencegahan dan pengawasan tindakan korupsi bagi karyawan.

Selain itu, ia menerangkan kolaborasi antar OPD di Pemkot Bandung dalam upaya pemberantasan korupsi sudah terjalin. Menurutnya, hal itu didukung kemajuan teknologi dan peran Kota Bandung sebagai smart city.

Sebelumnya pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) akhir 2022 silam, Riki juga menyampaikan semakin ke sini, seluruh lapisan aparatur pelayan publik di Kota Bandung mulai menerapkan prinsip malu dan takut untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, hadirnya berbagai layanan publik terintegrasi juga disebutnya memiliki andil besar dalam mencegah terjadinya korupsi.

“Bandung sudah menjadi smart city. Kota yang cerdas. Ketika labelnya sudah smart city, layanannya sudah berbasis digital, ruang-ruang melakukan tindak pidana tersebut sangat minim,” ujarnya.

“Mata masyarakat ada di mana-mana saat ini. Masyarakat bisa mengadukan bila ada indikasi tersebut (korupsi). Jadi menurut saya terlalu berani (bila ada aparatur yang melakukan tindak pidana korupsi,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Didik Agung Widjanarko menyampaikan, upaya pemberantasan korupsi daerah diharapkan dapat dilakukan minimal pada 8 area.

Antara lain perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah serta tata kelola desa.

“Pemerintah yang baik sehingga mencegah dan mampu menurunkan praktek korupsi di daerah capaian perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada 8 area intervensi tersebut akan menghasilkan indeks pencegahan di daerah yang dapat dimonitor secara detail melalui Monitoring Center for Prevention atau MCP yang dapat diakses,” ucapnya.

Sebagai informasi, acara tersebut juga dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait peluncuran indokator MCP 2023.

(Dw**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.