Koperasi Simpan Pinjam KOWACI Kelurahan Cibeuti Kawalu Disoalkan Warga  

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Koperasi Warga Cibeuti (KOWACI) Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat menjadi Polemik di antara warga Cibeuti yang diduga uang koperasi jadi ajang bancakan Jajaran Pengurus Koperasi.

Pasalnya Koperasi tersebut regulasi keuangannya tidak jelas dan di soalkan RT/RW. Sebab jajaran Pengurus KSB Koperasi tidak pernah melibatkan RT/RW setempat dan bahkan lurah juga tidak mengetahui keberadaan Koperasi Kowaci tersebut.

Koperasi (Kowaci) berlokasi di Jalan Cibeuti Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu ini berbentuk Koperasi Simpan Pinjam bagaikan siluman mengapa tidak dengan sebutan itu karena tidak jelas, baik Badan Hukum,  Ketua Koperasi, Pengurus, ataupun Anggotanya.

Saat dikonfirmasi awak Media Sergap.co.id salah seorang yang katanya Pengurus Koperasi mengatakan bahwa Koperasi sejak lama sudah berdiri dan berbadan hukum tahun 2013, disahkan tahun 2014. “Katanya.

Namun sampai sekarang tidak jelas. Ini wajib dipertanyakan jangan sampai membingungkan semua pihak. Ini sudah jelas melanggar atau melawan hukum. Dan undang undang koperasi pasal 33 ayat 1 yang berbunyi” Koperasi dibentuk atas dasar  Asas kekeluargaan dan Gotong Royong,” artinya koperasi untuk kesejahteraan anggotanya bukan pengurus koperasi itu sendiri dengan istilah KUD ( Ketua Untung Duluan) dan menyengsarakan anggotanya.

Salah seorang RW 03 Kampung Gunung Lingga Kelurahan Cibeuti Kota Tasikmalaya menuturkan banyak temuan kejanggalan yang meminjam ke Koperasi tidak ada laporan ke pihaknya baik Ketua RT maupun RW saya sampai kebingungan siapa saja yang meminjam kepada Koperasi. Seharusnya dari awal ada pemberitahuan dulu supaya jelas regulasinya. “Tegasnya.

Ditempat yang sama salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dengan nada singkat Koperasi ini sangat membingungkan tidak jelas Legalitasnya dan kantornya pun juga di pertaanyakan, bahkan ada salah satu warga yang meminjam menyapaikan, bahwa pinjamaannya sudah lunas di bayar serta tabungannya sampai sekarang juga tidak bisa di ambil dengan dalih banyak yang macet  “Pungkasnya.

Media Sergap mendatangi ke kediaman Bapak Dadang Ketua Koperasi Warga Cibeuti langsung bertemu dan mengatakan banyak Anggota Koperasi yang meminjam dan baru mengembalikan sebagian jadi ada kendala dan banyak alasan yang paling mendasar usaha sekarang lagi sepi jadi sebagai nasabah tidak bisa melunasi.”Paparnya.

Lanjutnya Dadang, koperasi ini memang mendapatkan kucuran dana dari pemerintah Kota Tasikmalaya sebesar Rp. 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk  simpan pinjam terhadap warga Cibeuti, namum yang namanya simpan pinjam tentu aja ada yang macet. “Bebernya.

(Asep S)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.