Fraksi NasDem DPR RI Setujui RUU PPRT, Ini Harapan Lisda Hendrajoni Srikandi NasDem

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Fraksi Partai Nasdem menyatakan menerima dan menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi RUU Usulan DPR RI. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Lisda Hendrajoni saat menyampaikan pandangan Fraksi Nasdem pada Rapat paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, Selasa (21/3).

Fraksi Nasdem juga meminta agar RUU tersebut dapat segera dibahas pada pembahasan tingkat I bersama pemerintah.

“ Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Fraksi Partai NasDem dapat Menerima dan Menyetujui  untuk menjadi RUU Usulan DPR RI dan segera dibahas pada pembicaraan tingkat I bersama dengan Pemerintah,” ujar Lisda membacakan pandangan Fraksi Nasdem.

Lisda menjelaskan , setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat, martabat, dan hak asasi sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Oleh karenanya Pekerja  Rumah Tangga juga berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang setara sebagai pekerja. Memberikan perlindungan dengan tujuan mencegah tindakan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi serta memberikan jaminan dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga. 

“Berdasarkan UUD 1945 serta pancasila jelas diatur setiap warga Negara berkah atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sama halnya dengan PRT yang berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan yang setara dengan pekerja. Namun hingga saat ini belum memiliki regulasi hukum yang jelas terutama untuk perlindungan bagi mereka,” terang Ketua Garnita Malahayati Sumatera barat tersebut.

Ditambahkannya, Pekerja Rumah Tangga  merupakan suatu fenomena sosial yang memiliki permasalahan yang kompleks. Permasalahan Pekerja Rumah Tangga adalah belum ada bentuk perlindungan, belum mendapatkan pengawasan dari instansi yang berwenang yang cenderung rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi.

Hal ini muncul dikarenakan tanpa ikatan kontrak kerja, tanpa aturan jam kerja, tanpa ketentuan upah dan tanpa hari libur yang intinya belum ada pengaturan yang jelas antara hak dan kewajiban antara Pekerja Rumah Tangga, Pemberi Kerja, dan penyalur/penyedia jasa Pekerja Rumah Tangga.

“Banyak sekali persoalan yang muncul akibat belum adanya perlindungan ataupun pengawasan dari instansi terkait bagi PRT. Tidak sedikit yang mengadu karena adanya tindakan diskriminatif, ekspoloitasi bahkan kekerasan fisik ataupun verbal yang diterima oleh PRT yang tidak berani melawan karena memang belum ada regulasinya. Oleh karenanya kami sangat berharap RUU ini dapat segara dibahas pada tingkat pertama bersama pemerintah untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang,” harapnya.

Usai membacakan pandangan Fraksi Nasdem, anggota DPR RI dari Daerah pemilihan Sumatera Barat I tersebut langsung menyerahkan Pandangan Fraksi Nasdem Kepada Ketua DPR RI yang saat itu berperan sebagai Pimpinan Sidang.

(WH).

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.