Pertama Kali Karya Seni Tenun Ikat Daerah NTT “Dipakai” Polres Kupang

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Kepolisian Resor Kupang memberikan penghargaan terhadap karya seni tenun ikat daerah NTT. Betapa tidak. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K.,M.H secara resmi mengeluarkan “titah” mewajibkan anggotanya untuk menambahkan tas bermotif daerah NTT sebagai salah satu atribut dinas harian. Bagi anggota yang tidak mengindahkan “titah” ini bakal dikenakan sangsi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menegaskan kepada semua personil Polres Kupang dan jajarannya untuk wajib mematuhi aturan ini sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap pertumbuhan perekonomian di NTT khususnya Kabupaten Kupang melalui UMKM.

“Saya wajibkan semua anggota untuk mengenakan tas motif suku atau etnis daerah NTT, ini untuk mendukung perekonomian daerah melalui UMKM,” terangnya, Senin (20/3/2023).

Ketegasan orang nomor satu di Polres Kupang ini dibuktikan saat Apel Pagi di Lapangan Apel Polres Kupang Senin 20 Maret 2023 yang dipimpin Wakapolres Kupang Kompol Yulianus Lau, sekaligus juga melakukan pemeriksaan terhadap atribut tas bermotif daerah termasuk memberikan tindakan disiplin kepada anggota yang dengan sengaja tidak mengenakan tas bermotif daerah.

“Kami tidak segan-segan memberi sanksi kepada personil yang tidak mematuhi aturan ini. Ini adalah kebijakan pimpinan, baik Kapolda maupun Kapolres untuk dijalankan, ” terang Wakapolres usai memimpin apel tersebut.

Rupanya, kebijakan Kapolres Kupang itu memberikan spirit dan nuansa humanis bagi anggota yang bangga mengenakan tas bermotif daerah NTT. Terlihat,seluruh personil Polres Kupang menyambut dengan gembira dengan berfoto bersama didepan Mako Polres Kupang yang beralamat di Jalan Timor Raya km 25 Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mudah-mudahan kebijakan ini tetap dipertahankan bahkan kalua mungkin dijadikan tradisi bagi Polres Kupang dan diiukuti Polres lainnya di NTT.

(Mustari/Sergap)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.