CIMAHI || Asisten I Bagian Pemerintahan, Maria Fitriana menegaskan, Camat di Kota Cimahi harus tegas dalam menjalankan aturan Permendagri No 18/tahun 2018 dan Perwal No 53 Tahun 2021.
Hal itu ditegaskan Maria Fitriana saat dikonfirmasi di kantornya, terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang ikut berpolitik dan mencalonkan sebagai anggota dewan, Senin (20/3/2023).
“Kita sudah jelas aturannya dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, pasal 8 ayat (5) tentang LKD atau LKK tidak boleh berafiliasi dengan atau menjadi anggota partai politik,” tegas Mariana Fitriana yang akrab dipanggil Pipit.
Bahkan tidak itu saja, dalam Peraturan Walikota (Perwal) Kota Cimahi Nomor 53 Tahun 2021 Pasal 102, juga tentang Pengurus RT, RW, Posyandu, PKK, Karang Taruna, LPMK dilarang berpolitik.
“Karena ini, kewenangan Camat sebagai pimpinan wilayah, Camat juga harus tegas, bila ada anggota LKK yang akan mencalonkan anggota Legislatif, sebaiknya mundur dari kepengurusannya, atau Dewan yang menjabat rangkap menjadi pengurus RT atau RW, juga harus memilih salah satu jabatannya, jadi RW atau jadi dewan,” tegas Pipit.
Bahkan Pipit rencananya akan memanggil seluruh Camat di Kota Cimahi, untuk membahas permasalahan ini.
“Jadi kita sih merujuknya pada Permendagri, sebetulnya memang ini harus diselesaikan oleh Camat, nanti Camat perlu perkuatan dan saya akan mengingatkan kembali aturan-aturan yang sudah ada,” tegas Pipit.
Sekali lagi Pipit juga akan mengingatkan kepada Camat, bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perwal nomor 53 Tahun 2021 itu sebagai kekuatan buat Camat untuk menindaklanjutinya.
(Dw**)