Buruh dan Kades Beserta Warga Sengkuang Larang Angkutan Kelapa Sawit Melintas Wilayahnya Sebelum Tuntutannya di Kabulkan

SERGAP.CO.ID

SENGKUANG LAHAT, || Minggu 19 Maret 2023 Warga beserta Buruh Desa Sengkuang Kecamatan Merapi Timur Lahat Sumsel ini sudah tiga hari berturut turut sejak hari Jum’at hingga hari ini, tetap bertahan di lokasi pertigaan simpang PT Pilona Dusun Tiga Desa Sengkuang dalam melaksakan aksi penyampaian aspirasi para buruh PT BSB warga Desa Sengkuang.

Hadir dalam aksi tersebut Babikamtibmas, Babinsa Desa Sengkuang Kepala Desa Sengkuang Jamhari serta perwakilan dari Perusahaan terkait. Adapun tuntutan Buruh karyawan PT BSP Warga Desa Sengkuang adalah menuntut Hak nya berupa Angkutan Karyawan untuk melaksanakan kerja.

Untuk melaksanakan kerja sejak dini hari pukul 05.00 wib hingga pukul 16.00wib petang mereka sejak terjadi Covid 19 kemaren tidak lagi di jemput antar oleh perusahaan, mereka di wajibkan untuk nginap di lokasi kebun sawit. Dan perusahaan tidak lagi menyediakan angkutan karyawan seperti biasa, jika karyawan ingin pulang balik ke rumah mereka harus menggunakan kendaraan pribadi atau menyewa sendiri, sementara perusahaan tidak menanggung ongkos nya. (Kebiasaan ini akhir nya jadi tuman red)

Namun wabah Covid 19 sudah berlalu setahun lebih dan sudah di nyatakan oleh bapak Presiden RI Joko Widodo bahwa Indonesia di nyatakan Bebas Covid 19.

Hal inilah yang membuat Karyawan buruh PT BSP yang sudah lama meninggalkan dusun untuk berkerja seperti biasa sebelum Covid. Tapi Perusahaan masih saja memperlakukan aturan dari Nya.bukan mengembalikan aturan sebelum ada Copid tapi tetap di berlakukan nya kebiasaan itu.

Hal ini apa yang di ungkapkan oleh kepalq Desa Sengkuang Yang di dampingi oleh warga nya mengatakan bahwa aksi ini tetap kami lakukan sampai dengan permasalahan selesai, Jelas Jamhari

Pemerintah Desa Sengkuang melarang truk muatan sawit PT. BSP untuk melintas di Desa Sengkuang. Keputusan ini diambil Pemerintah Desa dan di setujui warga kami, sebelumnya kami sudah melayangkan surat kepada PT. BSP tanggal 7 Maret 2023 terkait prihal tenaga kerja yang dinilai merugikan pekerja. Dan kembali melayangkan surat pada tanggal 15 Maret 2023 memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keputusan Pemerintah Desa melarang PT. BSP mengangkut buah sawit per tanggal 17 Maret 2023.namun dari pihak perusahaan tidak tamggapan dan tidak kejelasan. “Terang kades

“Kami mengambil kebijakan ini sudah melalui prosedur yang benar. Sebelumnya kami sudah melayangkan surat agar pihak perusahaan segera menyelesaikan permasalahan yang ada. “Ujar Jamhari Kepala Desa

Ketika ditanya secara detile prihal permasalahan apa yang terjadi, Kades Sengkuang menyampaikan ada 2 permasalahan yang disampaikan di surat tersebut. Pertama terkait masa kerja PKWT salah seorang warga Desa Sengkuang. Dan yang kedua prihal angkutan karyawan, khususnya buruh kebun ibu-ibu warga Desa Sengkuang dan warga sekitar Desa yang tidak diberi fasilitas angkutan karyawan oleh Perusahaan.

“Kami sudah menyampaikan melalui pesan WA kepada KTU agar warga kami yang sudah habis masa kontrak kerja kiranya dipekerjakan lagi sesuai dengan kemampuannya. Ketika hal itu tidak dilakukan maka akan bertambah lagi angka pengangguran warga, padahal target kami Pemerintah Desa Sengkuang tahun 2023 ini angka pengangguran di Desa bisa berkurang sampai angka 15 persen”

“Selain itu juga terkait masalah hak karyawan untuk mendapatkan fasilitas angkutan kerja UU RI (Peraturan Mentri No 13 thn 2003) dan Peraturan Mentri perhubungan No 06 Thn 2019 serta PM no 12 tahun 2021 itu sudah kwajiban perusahaan untuk menyediakan kenderaan untuk karyawan.

Kami sudah mendengar keluhan dari ibu-ibu yang mengadu kepada kami terkait masalah ini. Miris sekali kami mendengarnya. Gaji mereka sebulan harus mereka kurangi lagi untuk membayar ongkos angkutan truk. Nominalnya Rp. 300.000 sampai Rp. 400.000 per orang. Padahal nominal tersebut bisa mereka belanjakan untuk beli beras memenuhi kebutuhan keluarga mereka dalam sebulan. “Tambahnya.

Sekitar pukul 9 pagi tadi pihak PT. BSP sudah datang ke Kantor Desa Sengkuang mencoba mencari solusi terbaik. Tapi sampai saat ini belum ada titik temu dan jalan keluarnya. (Jumat 17/3).

“Yang kami bela hak warga Desa kami dan Desa tetangga, ada warga Nanjungan, Tanjung Lontar juga warga Gedung Agung yang bekerja sebagai buruh kebun di sana. Perusahaan harusnya juga jangan semena-mena memperlakukan karyawan. Cara-cara penjajah memperlakukan pekerja semena-mena jangan sampai terjadi di zaman yang sudah merdeka dan modern ini. “Tutup Kades Sengkuang

(Herman Sergap)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.