Kejari Kota Cimahi Musnahkan Narkotika di Halaman Kantor

Kejari Kota Cimahi Musnahkan Narkotika di Halaman Kantor
Kepala Kejari Kota Cimahi, Arif Raharjo

SERGAP.CO.ID

CIMAHI || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Arif Raharjo SH., MH. yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), memusnahkan barang bukti Shabu seberat 800 gram dan narkotika lainnya, di halaman Kantor Kejari Kota Cimahi Jalan Sangkuriang Cimahi Utara, Kamis (16/3/2023).

Bacaan Lainnya

Yang mana Barang Bukti yang dimusnahkan ini berasal dari kurun waktu bulan Oktober 2022 s/d Februari 2023 dengan total perkara seluruhnya sebanyak 129 perkara,

Demikian segala barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan seperti Shabu, obat-obatan terlarang, ekstasi dihancurkan secara di blender, Handphone dihancurkan secara dipukul palu, dan buku hoax serta uang palsu, jaket ATM secara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali, juga senjata tajam (Sajam) dihancurkan cara dengan gurinda.

Bahwa Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sesuai pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan sebagaimana diubah dalam UU No.11 Tahun 2021 melaksanakan peraturan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tersebut berupa Narkotika jenis Ganja seberat + 1.355,5691 (Seribu tiga ratus lima puluh lima koma lima enam sembilan satu) gram; / Satu koma tiga Kilogram,

Barang Bukti berupa Tembakau Sintetis sebanyak 405,3163 (Empat ratus lima koma tiga satu enam tiga) gram;

Barang Bukti berupa alat hisap Cangklong/Bong, /Botol/Pipa Kaca, Korek Gas, Kotak Kaleng, Timbangan, Dll sebanyak 105 (Seratus lima) buah

Barang Bukti berupa Ekstasi seberat ± 0,2444 (Nol koma dua empat empat empat) gram

Barang Bukti berupa Obat-obatan (Tramadol HCL, Alprazolam, Riklona, Hexymer, DMP, Trihexyphenidyl) sebanyak 12.652 (Dua belas ribu enam ratus lima puluh dua) butir;
Barang Bukti berupa Handphone dengan berbagai merk sebanyak 82 (Delapan puluh dua) unit;

Barang Bukti berupa Uang Palsu dengan pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) lembar,Barang Bukti berupa Pakaian, jaket, Celana, Dompet, Tas, ATM,dll sebanyak 405 (Empat ratus lima) buah, Barang Bukti berupa Obeng, Mata Astag, Kunci kontak palsu, Gunting, Senjata Tajam sebanyak 154 (Seratus lima puluh empat) buah.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kejari Arif Raharjo, usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti menjelaskan bahwa barang bukti tersebut, “Sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Incrach) sehingga tugas kami selanjutnya adalah memusnahkan barang bukti tersebut,” terang Arif.

Arisfpun menjelaskan pula terkait barang bukti yang mempunyai nilai tertinggi adalah Shabu-shabu,

“Saya pada kesempatan hari ini ingin mengajak rekan-rekan semua, ingin mengajak kepada semua lapisan masyarakat dan unsur-unsur masyarakat, bahwa yang namanya Narkoba sudah sangat dekat dilingkungan kita,” ucapnya.

Maka tidak ada kata lain, harapan Arif semua unsur stakeholder, masyarakat dapat bergandeng tangan untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba, “Tadi kita musnahkan 800 gram lebih shabu-shabu, saya melihat fenomena itu, itu gunung es yang beredar disana kemungkinan jauh lebih besar, maukah generasi muda kita tercemar? Terkontaminasi dengan narkoba?,” Ujar Arif kembali.

Karena negara ini, bangsa ini dibuat, dibangun dari tetesan darah, “Dari tumpahan darah, masa kita mau, masa kita tega menghancurkan perjuangan para pejuang, tentunya kita tidak mau tercemar oleh narkoba,” tegasnya.

Bahkan langkah-langkah kedepannya dari pihak kejaksaan untuk pencegahan masalah peredaran narkotika di Kota Cimahi dan KBB, Kejari mempunyai langkah-langkah, “Tentunya tadi kita lihat, pemusnahan barang bukti merupakan langkah Kejari secara represif, langkah selanjutnya adalah penindakan, retributif, tetapi Kejaksaan juga punya langkah preventif, sebagai upaya pencegahan,” tegasnya.

Dengan instrumen intelejen,dikejaru ada penerangan hukum, adapula penyuluhan hukum, yang diperuntukkan bagi warga masyarakat, “Warga masyarakat tersebut terdiri dari pelajar, tokoh masyarakat, ASN dan lain-lainnya,” ujar Arif.

Tujuan dari penerangan hukum dan penyuluhan hukum untuk masyarakat adalah supaya pengetahuan hukumnya lebih meningkat.

Disisi lain diakui pula oleh Arif bahwa pihaknya setiap Minggu dari jajaran intelijen bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Harjono melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah menerangkan bahayanya penggunaan narkoba.

Itupun barang bukti yang dihanguskan tersebut kata Arif semua dari hasil sitaan di 19 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Begitu pula menurut Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Kota Cimahi Fitri Jayanti Eka Putri, SH.,MH, menjelaskan hukuman bagi pelanggaran pengedaran narkotika yang di kenai berbagai sangsi,

“Kurungan pidananya bermacam-macam ada yang 7 tahun sampai 12 tahun, untuk pencurian, dan penganiayaan,” jelasnya.

Sedangkan ancaman bagi pengedar Narkotika selama 12 tahun dan menurut Fitri pasalnya berfariatif ada Pasal 114, pasal 111, 112, dan pasal 127.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Pengadilan Bale Bandung, Perwakilan dari Lapas Kebon Waru, Surya, BNNK Kota Cimahi Bagus Rampa, Ketua BNNK KBB AKBP Yulian, Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Danramil 0908/Cimahi Tengah Mayor Arm Momon Sudirman, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Kusnawan.

(Dw**)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.