KPU Cimahi Tak Berwenang Tindak LKK Calon Dewan

KPU Cimahi Tak Berwenang Tindak LKK Calon Dewan
KPU Cimahi Tak Berwenang Tindak LKK Calon Dewan

SERGAP.CO.ID

CIMAHI || Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi Mohammad Irman, terkait masalah Lembaga Kelurahan Kelurahan (LKK) seperti, RT, RW, LPM, Karang Taruna, PKK, yang termasuk dalam Permendagri nomor 18 Tahun 2018 pasal 8 ayat (5) dan Perwal nomor 53 Tahun 2021 pasal 102, Dilarang untuk LKK, seperti RT, RW, Karang Taruna, PKK, dan LPMK untuk berpartai politik dan merangkap jabatan terhadap organisasi lain, serta mencalonkan sebagai anggota dewan.

Bacaan Lainnya

“Terkait Permendagri no 18/2018 serta Perwal no 53 Tahun 2021, secara tidak langsung KPU tidak memiliki kewenangan lembaga mengatur kemasyarakat di kelurahan, pencalonan anggota legislatif persyaratan yang akan di atur di PKPU tidak mengatur itu, kondisi di lapangan masih ada pengurus lembaga masyarakat di kelurahan, yang menjadi anggota salah satu partai politik (melanggar pasal 56 ayat 3 Perwal no 53/2021) untuk menjaga perdamaian masyarakat menjelang Pemilu 2024, perlu ketegasan pemerintah menegakan aturan Permendagri dan Perwal no 53/2021,” Ujar Irman. Senin (13/3/2023)

Hanya Irman yang juga menyatakan kepada Pengurus RT atau RW yang masih menjadi anggota salah satu partai harus diberhentikan dengan mekanisme yang telah diatur di pasal 102 Perwal no 53/2021. Sepenuhnya kewenangan ini ada di pemerintah kota Cimahi.

Diakui pula oleh Irman, bahwa dari hasil pertemuan dengan Komisi I DPRD Cimahi beberapa waktu lalu,

“Pemkot yang diwakili Kesbangpol dan Kabag Pemerintahan, KPU dan Bawaslu, katanya dari pihak Pemerintah Kota Cimahi, telah siap untuk menegakan aturan yang berlaku, sebelum proses pendaftaran balon DPRD untuk pemilu serentak 2024, karena peraturan berlaku untuk seluruh pengurus RT atau RW baik yang akan mendaftar jadi calon legislatif maupun tidak, sesuai Perwal harus penyesalan diri atau diberhentikan oleh pemerintah kota,” terangnya.

Karena, lanjut Irman, di PKPU tidak ada aturan atau persyaratan jabatan kepengurusan RT atau RW, Karang Taruna dan PKK,

“Dalam tahap awal pendaftaran selama tidak di atur di persyaratan PKPU akan diterima, nanti di penjatuhan penolakan dan tanggapan masyarakat akan masuk pengaduannya, baru KPU akan mengklarifikasi tanggapan masyarakat sebelum menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Atau Daftar Calon Tetap (DCT),” jelas Irman kembali.

Sedangkan ketegasan dari aturan tersebut sambung Irman, merupakan ketegasan dari penegakan peraturan perundang-undangan terkait lembaga kemasyarakatan kewenangan Pemkot Cimahi dalam menyusun tahapan pemilu digabungkan 2024 harus diselesaikan paling lambat bulan April 2023.

(Dw**)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.