SERGAP.CO.ID
KOTA BIMA || Jelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, lebih awal mengeluarkan Imbauan guna menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Apa saja isi imbauan itu ?, Berikut beberapa poin yang disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.IK.SH sebagaiberikut:
Pertama yakni, mempertimbangkan situasi wilayah Hukum Polres Bima Kota terkait Keamanan dan Ketertiban di Masyarakat agar dapat terciptanya suasana yang hikmat dan khusuk selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya IDUL FITRI 1444 H/tahun 2023.
Poin kedua, Dimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Bima dan Kabupaten Bima untuk dapat bersama – sama menjaga kondusifitas untuk TIDAK melakukan kegiatan yang dapat menganggu situasi kamtibmas seperti,
menyalakan mercon, kembang api atau petasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932; Lembaran Negara No 41 Tahun 1940 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api Tahun 1939 dan/atau UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan/atau pasal 359 KUHP dan/atau pasal 188 KUHP serta Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perijinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
Lalu, tidak membuat hingar, riuh atau kegaduhan sehingga menganggu ketentraman pelaksanaan waktu ibadah selama Bulan Suci Ramadhan terutama saat ibadah Sholat Taraweh dan menjelang Sahur.
Kemudian tidak menjual, mengkonsumsi ataupun mengedarkan minuman kera dan narkoba ataupun membuka tempat-tempat hiburan seperti kafe, tempat karaoke dan tempat-tempat terlarang lainnya.
Tidak melakukan balapan liar, tawuran, bermain bola di jalan raya ataupun konvoi terutama saat malam har dan atau waktu subuh menjelang sahur ataupun kegiatan- kegiatan yang dapat mengganggu arus lalu lintas serta memicu terjadinya konflik perorangan ataupun kelompok.
Tidak membawa atau menguasai benda atau senjata tajam berupa panah, parang, tombak, keris, belati/ pisau atau benda tajam lainnya. Senjata Api illegal atau bahan peledak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain dalam beraktiftas sehari – hari di jalan umum, pemukiman, pertokoan atau pasar, serta tempat-tempat umum lainnya, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Ketiga, waspadai adanya tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor (3C) dengan memastikan keamanan barang-barang yang dimiliki.
Poin keempat, apabila ditemukan adanya tindakan sebagaimana dimaksud tersebut diatas, maka akan dilakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(Reporter: Obama)