Aripudin Menilai Hukum RI Ini Sudah Tidak Lagi Berpijak Kepada “Kebenaran dan Keadilan.”

SERGAP. CO.ID

JAKARTA, || Sumateraterkini.id – Untuk yang kedua kalinya Aripudin didampingi Tim kuasa Hukumnya Nandang Suwinda, SH dan Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH dan juga ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia BPK.Budi Wahyudin S, mendatangi Kantor Wisma Budi di Belakang Kantor KPK, untuk memberikan Surat Somasi yang kedua Terkait Dugaan Adanya Kriminalisasi dan Penyerobotan Lahan seluas kurang lebih 600 Hektar Yang di Caplok dan di Tambang oleh PT. BUDI GEMA GEMPITA (PT. BGG) Kamis (9/3/2023)

Nandang Suwinda, SH menjelaskan kepada awak media kami kekantor Wisma Budi di kuningan Jakarta, Memberikan Surat Somasi yang Ke 2 terhadap Sdr. Windarto Dirut PT. BGG Berkantor di Wisma Budi Jakarta sekitar pukul 14.20 wib kata ” Nandang,

Surat somasi ini kami dari tim kuasa hukum Arifudin kita kasih waktu selama tujuh hari, apabila tidak ada jawaban kami akan ambil langkah upaya hukum baik pidana maupun perdata, lebih jauh Nandang selaku Kuasa hukum Arifudin demi tegaknya keadilan buat klien kami papar, Nandang Suwinda, SH

Dan kami juga akan melaporkan oknum berpangkat Kompol inisial S selaku penyidik di polda sumatera selatan yang diduga melakukan perampasan barang-barang milik klien kita sdr Arifudin seperti surat nikah,BPKB mobil , IJAZAH dan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik aripudin…

Sementara itu Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH juga menjelaskan bahwasannya terkait kasus Kriminalisasi yang di alami saudara Aripudin dalam tahap proses Hukum nya baik sejak penangkapan , BAP dan juga saat persidangan di pengadilan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, seperti adanya perampasan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik aripudin di kediamannya pada 5 januari 2014 di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol S POLDA SUM-SEL, Papar Rodhi

dan menurut keterangan aripudin saat dia jadi tahanan polda sum-sel di hari ke lima belas beliau sempat melakukan upaya penangguhan dan di bebaskan , lalu 4 bulan kemudian penangguhannya di cabut dan dia di panggil ke polda oleh kompol S, saat hadir di polda beliau di ruangan kompol S di pertemukan dengan Amir karsono , Budi Sukoco Ir Hartawan mau suara dan anak dari Dirut PT. BGG, untuk negosiasi masalah harga tanah milik aripudin yang mmana pihak perusahaan ingin membeli di harga 50jt per hektar tapi aripudin maunya di angka 70 jt perhektar karena tidak ada titik temu akhirnya di bawa keruangan Dir…namun hasilnya pun tidak ada kesepakatan saat di ruangan Kombes pol edi mustofa,selaku Dirkrimmum polda sumatera selatan, lalu aripudin ngomong kalau dengan harga 50 jt per hektar lebih baik kita ketemu di persidangan,keterangan aripudin kepada kami papar Rodhi

aripudin berfikir dia akan menang karena surat-surat dokumen mereka palsu ternyata hukum berbicara lain dalam persidangan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh sdr,aripudinn , dokumen-dokumen dan kwitansi palsu yang di jadikan alat bukti dalam pelaporan oleh pelapor yaitu Budi Sukoco tidak dijadikan alat bukti dalam persidangan pengadilan muara enim. terkait laporan polisi Nomor : LPB/777/XII/2013/SPKT dan Aripudin di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan muara enim.

Setelah 4 bulan saudara Aripudin menjalani hukuman di Lapas kelas 2 A muara Enim Aripudin kembali di datangi Kompol S dengan alasan mau di BAP terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT, namun Aripudin tidak mau dan tidak di ijinkan oleh KPLP kalau sampai ada pemaksaan.

SB.Bmd
(Edit.Herman Sergap
)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.