Kali Kedua Sepuluh Tim Penuntut Keadilan Kembali Turun Ke Perkebunan KTSI Tompek Selasa 7 Maret 2023

SERGAP.CO.ID

KAB. AGAM, || Tim penuntut keadilan pada Kelompok Tani Sawit Indah (KTSI) Tompek Kembali turun kelokasi perkebunan. Selasa, 7 maret kemaren.

Bacaan Lainnya

Wirman Saputra beserta tim yang menuntut keadilan pengelolaan KTSI menyaksikan aktifitas panen buah sawit oleh pekerja suruhan pengurus KTSI yang di mandori oleh sdr.Simar beserta sdr.Ibo. Tim melihat lansung hasil panen, dengan rincian sebagai berikut berjumlah 117 tandan sawit yang di perkirakan lebih kurang 3500 kg hanya dengan luas lahan 1,5 H. Yang lokasi  panen bersebelahan dengan lokasi yang sudah dibersihkan tim.ujar Wirman selaku pembicara dari tim. 

Lanjutnya,dapat dikalkulasikan hasil panen perbulan dan tahunan dengan hasil yang sangat besar,

pertanyaannya dana hasil penjualan sawit tersebut untuk apa dan siapa yg menikmati.Ujar Wirman lagi. 

Dari data yang mereka input dan juga pengakuan pengurus dari luas lahan KTSI yg berjumlah 354 H yang sudah berproduksi maksimal lebih kurang 192 H. 

Kalau di hitung semenjak Laporan pra RAT tahun 2012 ( 2 ton * 192 ha * 12 bulan * 12 tahun ) perkiraan hasil bruto 

55.296 ton * harga rata2 1.500/kg = 82 milyar..mustahil koperasi merugi dn masih banyak hutang di Bank Nagari. Ada apa? 

Sedangkan dilokasi yang sudah dibersihkan juga dipanen oleh tim yang  menuntut keadilan  hanya sebagian kecil dengan hasil 29 tandan buah sawit atau 550 kg karena sawit yg di panen merupakan sawit yang bekas di curi oleh orang yang tidak dikenal.

Ditemukan bukti adanya buah yang belum layak panen ditinggalkan di lokasi  serta bukti pelepah sawit yg di turunkan.

Setelah tim menelusuri perkebunan KTSI yang menjadi catatan oleh tim adalah:

Luas lokasi yg sudah di bersihkan oleh tim dan dirawat lebih kurang 3.5 ha dg jumlah 385 batang sawit

Dari penyampaian tersebut Dir Badan Pemantau Kebijakan Publik(BPKP) Sumbar Rahmatsah angkat bicara dengan mengatakan : Agar seyokyanya pihak pengurus KTSI melakukan upaya duduk semeja dengan anggota kelompok. 

Sebelum pihak penuntut keadilan melangkah ke ranah hukum. Dari penjelasan yang disampaikan pada media ini,terlihat adanya mengkebiri hak anggota dengan dalih hasil tidak cukup bayar hutang ke Bank.  Sebagai lembaga sosial Pihak Koperindag Kabupaten Agam Agar membantu penyelesaian sengketa anggota dengan pengurus, dikarenakan  KTSI sudah mempunyai badan hukum.Ucap Rahmatsah. 

(Zam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *