SERGAP.CO.ID
LAPAS LUMAJANG, || Lapas Kelas IIB Lumajang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur secara resmi terdaftar sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Hal itu tertuang pada Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Lumajang dengan Nomor Keputusan 560/505/427.51/2023, tertanggal 07 Maret 2023.
Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Lumajang Pramita Ananta triana mengatakan, Lapas Lumajang telah memenuhi syarat sebagai penyelenggara pelatihan kerja. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
“Dengan ini Lapas berhak dan dapat menerbitkan sertifikat pelatihan kerja. Kami memiliki delapan bengkel pelatihan kerja, dan semua warga binaan permasyarakatan (WBP) yang mengikuti pelatihan di bengkel pelatihan kerja dapat memiliki sertifikat pelatihan,” ujarnya.
Delapan bengkel pelatihan tersebut di antaranya Mebeloir, kontruksi bangunan, pengelasan, industrial laundry, industrial batako dan paving, pertanian dan perikanan.
“Kami berkomitmen untuk melatih kemandirian semua WBP agar saat mereka bebas nanti dapat kembali ke masyarakat dengan berbagai macam keahlian. Jadi harapan kami tidak ada yang kembali ke pemasyarakatan,” ujar Ananta.
( Iwan/Hms)