Turis Kazakhstan Dideportasi Gegara Overstay di Bali

SERGAP.CO.ID

DENPASAR || Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Kazakhstan berinisial AK dideportasi gara-gara overstay atau tinggal melebihi batas di Bali. AK mengaku overstay di Pulau Dewata lantaran salah membaca electronic visa (e-visa) miliknya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan AK tetap deportasi walaupun berdalih salah membaca visa. Deportasi dilakukan sesuai aturan keimigrasian.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat, ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun,” kata Anggiat dalam keterangannya kepada detikBali, Minggu (5/3/2023).

Anggiat menjelaskan, AK tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 22 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan. Tujuan AK datang ke Indonesia yaitu untuk berlibur dan belajar olahraga selancar.

Saat datang ke Pulau Dewata, AK memiliki visa yang berlaku selama 60 hari sampai 20 Juli 2022. Ia kemudian telah dua kali memperpanjang izin tinggalnya sehingga bisa berdiam di Indonesia sampai 15 Januari 2023.

Diketahui bahwa dirinya mengaku salah membaca informasi yang tertulis dalam e-visa miliknya yaitu pada kolom yang tertera ‘tanggal terakhir visa dapat digunakan 15 Februari 2023’. Padahal seharusnya ia mengacu pada izin tinggal yang berlaku sesuai dengan perpanjangan yang telah ia lakukan.

Atas kesalahan baca tersebut, AK overstay selama 31 hari dan mengaku lebih memilih dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia karena sudah tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya beban (denda). AK dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Anggiat menegaskan Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan orang asing yang tidak membayar biaya beban overstay dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Imigrasi kemudian melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

Namun karena proses pendeportasian tidak langsung dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan AK ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Bule Kazakhstan itu diserahkan pada 15 Februari 2023.

AK kemudian didetensi selama 17 hari dan sembari menyiapkan administrasinya di Rudenim Denpasar. AK akhirnya dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif sehingga pendeportasian dapat dilakukan sesuai jadwal.

Bule Kazakhstan itu didepositokan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR961 rute (DPS) Denpasar-(DOH) Doha-(ALA) Almaty International Airport, Kazakhstan. Ia diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 01.05 Wita.

Menurut Anggiat, tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai ia memasuki pesawat. AK yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.” jelas Anggiat.

Sumber: detik.com

(Editor : Obama)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.