Wamenkumham: Terpidana Mati Diuntungkan KUHP Baru

SERGAP.CO.ID

BANDA ACEH || Terpidana mati yang belum dieksekusi sebelum tahun 2026 disebut akan diuntungkan dengan berlakunya KUHP baru. Dalam KUHP itu terpidana akan mendapatkan masa percobaan 10 tahun dan hukumannya dapat berubah seumur hidup.

“Dalam pasal 3 KUHP baru itu dikatakan bahwa jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan maka terlapor, terperiksa, tersangka terdakwa, terpidana (mati) harus diuntungkan dari Undang-undang ini,” kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej kepada wartawan di Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, aturan baru itu juga berlaku bagi terpidana mati yang vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi hingga 2026. Dia menilai kecil kemungkinan ada eksekusi mati dalam beberapa tahun ke depan.

“Kalau sudah inkrah sebelum 2026 kembali pada apa yang terdapat dalam pasal 3 itu maka dia harus tetap diuntungkan dalam pengertian akan mendapat percobaan 10 tahun,” jelasnya.

“Kecuali kalau memang di dalam masa tunggu itu atau sebelum 2026 ada fiat eksekusi untuk melakukan pidana mati tapi saya kira itu kemungkinannya amat sangat kecil ya karena tetap diuntungkan dengan masa percobaan 10 tahun,” lanjut pria akrab disapa Prof Eddy itu di kutip dari Mitrabhayangkara.

Dia menjelaskan, pemerintah dan DPR juga akan menggodok Undang-undang tentang Pidana Mati atau hukuman mati. UU itu ditargetkan dapat disahkan sebelum 2026.

“Mengapa harus dibuat pada level UU karena kita tahu persis pidana mati inikan pidana khusus dalam KUHP nasional dan ini terkait pencabutan nyawa orang sehingga harus berhati-hati dalam mengaturnya,” kata jelas Eddy.

(Editor : Obama)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.