SERGAP.CO.ID
KOTA BIMA NTB || Anggota Kodim 1608/Bima menghadiri acara Rapat Koordinasi terkait Pupuk bersubsidi yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima di Gedung PKK Kab.Bima, Kel.Penatoi, Kec.Mpunda,Kota Bima. Selasa(28/02/23).
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab.Bima ir. Hj. Nur ccma M.Si,Kasdim 1608/Bima Mayor Czi Edi Gustaman,Danramil 1608-03/Sape Lettu Cba Iwan Susanto,Danramil 1608-05/Donggo Kpt Cpl Rusdi Mail,Pasi Ter Dim 1608/Bima Lettu Czi Arif B,Pasi Log Dim 1608/Bima Kpt Inf Jemmy L,Pasi Ops Dim 1608/Bima Lettu Inf Rusli,Wadanramil 1608-07/Monta Lettu Inf Safrudin,Kabid RPLPT Bpk. Saifudin dan Danpos Ramil Jajaran Kodim 1608/Bima.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut,Kepala Dinas Pertanian Ir. Hj.Nurma M.Si, menyampaikan arahan dan sambutan yang pada intinya asumsi petani atau masyarakat akan ketersediaan Pupuk subsidi yang sering langka,harga jual diatas Het(Harga yang terlah di tentukan pemerintah)sehingga sering terjadi Demo/Unras.
Membedah isu yang muncul selama ini untuk meminimalisir persoalan terhadap pupuk subsidi maka Dinas pertanian menjalin komunikasi kerja sama dengan Kodim 1608/Bima melakukan pengamanan serta pengawasan terhadap peredaran pupuk terutama pupuk subsidi.
Kepala Dinas Pertanian Ir. Hj.Nurma M.Si juga menjelaskan bahwa Pupuk subsidi dari pemerintah terbatas dengan jumlah petani di kabupaten Bima sekitar 4000 sekian sedangkan yang terdata di ERDKK 166ribu orang dengan luas lahan 336 ha dengan segala jenis tanaman.
“Pupuk yang dibutuhkan oleh petani Kabupaten Bima 84 ribu ton,sedangkan alokasi untuk tahun ini 42 ribu ton, Harapan Bupati Bima,agar dapat mengoptimalkan langkah bersama dan Untuk bisa terdata di ERDKK syaratnya adalah petani harus berkelompok, memiliki lahan maksimal 2 Ha perNIK KTP,bisa di tambah 2 Ha dengan NIK Istri dan tambah 1 Ha lg menggunakan NIK anak yang sudah usia Kerja”.Jelasnya
Pemerintah melalui Dinas Pertanian menetapkan Harga pupuk subsidi ini yaitu untuk pupuk urea per sak RP.112500/sak sedangkan pupuk NPK 115000/Sak,tidak diperbolehkan ada kesepakatan bersama dalam menjual pupuk yang melebihi harga Het,apalagi keterlibatan aparat TNI-POLRI terutama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Yang sering menjadi permasalahan adalah, bagaimana penyaluran distributor ke pengecer dan pengecer ke petani sehingga kita dapat mengawasi dan mengontrol hal tersebut dengan menetapkan Pupuk subsidi yang didistribusikan itu hanya untuk kelompok tani yang terdaftar di ERDKK”.tutup ibu Kadis
Untuk Saat ini hanya 2 pupuk yg masih di subsidi oleh pemerintah yaitu Urea dan NPK dengan Pola pengawasan di lakukan adalah dengan 6T yaitu Terdaftar di ERDKK, Tepat mutu, Tepat sasaran, Tepat jenis, dan Tepat waktu.
Pada kesempatan ini juga Kasdim 1608/Bima menyampaikan kepada anggota yang hadir agar apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian supaya mensosialisasikan ke kemasyarakat maupun petani yang ada di wilayah agar tidak menimbulkan hal yang dapat menciptakan suasana yang tidak baik serta Danramil dan Danpos yakinkan kepada Babinsa yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat agar apa yang disosialisasikan dapat diterima dan dimengerti dimasyarakat.
“Lakukan koordinasi yang baik terutama dengan penyuluh dilapangan agar dalam pengendalian dan pengawasan pupuk subsidi dilapangan bisa berjalan lancar”.Ungkap Kasdim 1608/Bima
Kasdim 1608/Bima menegaskan kepada anggota agar jangan ada pembekingan dalam hal pendistribusian pupuk bersubsidi ini.
(Reporter: Obama)