SERGAP CO.ID
KAB. GARUT, || Diduga banyak adanya penyimpangan penggunaan Dana (BOS) Biaya Operasional Sekolah di SMP Negeri 1 Malangbong Kabupaten Garut Jawa Barat.
Pasalnya, saat dikonfirmasi kepada kepala sekolah Jajang tidak ada di tempat, lagi ada kegiatan di limbangan ujarnya guru pengajar Muksin.
Masih di tempat yang sama awak media sergap co.id mengklarifikasi ke wakasek Sapras Weni. Ia menerangkan’ iya betul pak papan informasi BOS belum di buat dari dulu mau di buatkan tapi sampai saat ini belum teralisasi, begitupun juga papan Monografi Sekolah belum di buat ” terang wakasek sapras Wina Wiantini
Namun dalam hal ini, Kepsek SMP Negeri 1 Malangbong diduga telah melanggar UU KIP keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 pasal 52, yang mengatur badan publikasi dengan sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 5 Juta
Selain itu peraturan tersebut sudah tidak di indahkannya, tentang aturan juklak juknis BOS yang telah di atur peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 6 Tahun 2021.
Adapun Tugas tim Provinsi, Kabupaten atau Kota Huruf C di tuangkan ” Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penggunaan Dana BOS Reguler terhadap masyarakat secara terbuka, dokumen yang harus di publikasikan yaitu Rekapitulasi Dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan di lakukan pada Papan Informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah di lihat atau di akses Masyarakat.
Sementara salah satu sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan sangat menyayangkan dengan adanya beberapa aturan yang tidak dilaksanakan oleh Sekolah SMPN 1 Malangbong. Sejauh ini mana pengawasan baik dari Dinas Kabupaten dan Provinsi. “Ujarnya.
Maka dari itu, di mohon kepat dinas mengenai pengawasan penggunaan Dana mohon agar supaya di tingkatkan, kalau bisa di audit. ” Pungkasnya.
(M Ali)