Pekerjaan Pengaspalan Blok Sukamanah Desa Cipasung Diduga Langgar KIP

SERGAP CO.ID

KAB. MAJALENGKA, || Pekerjaan insprastruktur pengaspalan di Blok Sukamanah Desa Cipasung Kecamatan Lemah Sugih kini menuai polemik di masyarakat sekitar. Pasalnya Pekerjaan tersebut di Duga langgar UU KIP Keterbukaan Informasi Publik Pasal 52.

Kepala urusan pembangunan Wawan, saat dikomfirmasi sergap.co.id mengatakan betul pak pekerjaan sudah satu Minggu lebih, mengenai papan proyek itu Anggarannya Rp. 300.000.000 dengan panjang 540 Meter. Sementara untuk  papan informasinya baru mau di buat. “Katanya Wawan.

Caption : Buk eni Kaur Pelayanan Desa Cipasung Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka

Selanjutnya, awak media sergap menyambangi Kantor Desa Cipasung Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka guna klarifikasi,  namun sayang kepala desa tidak ada di tempat lagi kemajalengka.” Ujar Kaur pelayanan Eni.

Lanjutnya Eni kaur pelayanan. ” Saya kira papan informasi proyek sudah terpampang, kalau belum di pasang nanti saya bicarakan dulu dengan Exbang Wawan kenapa belum dipasang. “Bebernya.

Dalam hal ini, Awak media sergap co.id menghubungi kepala Desa Cipasung Deni, namun sayang WhatsApp tak di balas begitupun dengan Telpon juga tidak di angkat.

Caption : Wawan Kaur Ekbang Desa Cipasung Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka

Sehinga awak media sergap mencoba mengklarifikasi kepada Camat  Lemah Sugih Mumuh terkait pembinaan dan pengawasan pihak Kecamatan dalam pekerjaan tersebut, Camat dengan sigap merespon informasi dari awak media sergap.co.id saya akan hubungi pak Kuwunya secepat mungkin. “Pungkasnya.

Sampai berita ini di terbitkan kepala Desa Cipasung sebagai pengguna anggaran belum bisa di konfirmasi

Berita selanjutnya …

(M Ali)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.