SERGAP CO.ID
KAB. MAJALENGKA, || Pekerjaan insprastruktur pengaspalan di Blok Sukamanah Desa Cipasung Kecamatan Lemah Sugih kini menuai polemik di masyarakat sekitar. Pasalnya Pekerjaan tersebut di Duga langgar UU KIP Keterbukaan Informasi Publik Pasal 52.
Kepala urusan pembangunan Wawan, saat dikomfirmasi sergap.co.id mengatakan betul pak pekerjaan sudah satu Minggu lebih, mengenai papan proyek itu Anggarannya Rp. 300.000.000 dengan panjang 540 Meter. Sementara untuk papan informasinya baru mau di buat. “Katanya Wawan.
Selanjutnya, awak media sergap menyambangi Kantor Desa Cipasung Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka guna klarifikasi, namun sayang kepala desa tidak ada di tempat lagi kemajalengka.” Ujar Kaur pelayanan Eni.
Lanjutnya Eni kaur pelayanan. ” Saya kira papan informasi proyek sudah terpampang, kalau belum di pasang nanti saya bicarakan dulu dengan Exbang Wawan kenapa belum dipasang. “Bebernya.
Dalam hal ini, Awak media sergap co.id menghubungi kepala Desa Cipasung Deni, namun sayang WhatsApp tak di balas begitupun dengan Telpon juga tidak di angkat.
Sehinga awak media sergap mencoba mengklarifikasi kepada Camat Lemah Sugih Mumuh terkait pembinaan dan pengawasan pihak Kecamatan dalam pekerjaan tersebut, Camat dengan sigap merespon informasi dari awak media sergap.co.id saya akan hubungi pak Kuwunya secepat mungkin. “Pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan kepala Desa Cipasung sebagai pengguna anggaran belum bisa di konfirmasi
Berita selanjutnya …
(M Ali)