SERGAP.CO.ID
BIMA NTB || Mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sondosia, Kabupaten Bima, berinisial Y, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Bima. Tersangka Y diduga turut serta membantu tindak pidana korupsi dana makan dan minum pasien sebesar Rp 431 juta tahun 2018.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto, SH.S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Masdidin, SH mengatakan,
Penetapan status tersebut setelah dilakukan gelar perkara, termasuk pengembangan atas hasil penyidikan terhadap mantan bendahara RSUD Sondosia inisial M yang sebelumnya sudah menjadi tersangka. Ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut Masdidin, M sudah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima.
“Mantan direktur RSUD Sondosia ditetapkan sebagai tersangka baru,” Kata Masdidin saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
Masdidin mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi dana makan dan minum pasien dengan tersangka M, polisi menemukan adanya peran Y yang turut serta membantu. Karenanya, setelah gelar perkara atas kasus tersebut di tingkat Polda NTB dan Polres Bima, Y akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam perkara ini ada dua berkas. Pertama, berkas dari tersangka M, kemudian tersangka Y,” jelasnya.
Menurut dia, selain pengembangan atas hasil penyidikan terhadap tersangka M, keterlibatan Y ini terungkap setelah adanya petunjuk dari jaksa peneliti Kejari Bima. Saat ini, polres bima tengah melengkapi berkas kedua tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Papar Masdidin.
Masdidin mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dana makan dan minum pasien RSUD Sondosia tahun 2018 ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Dana tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, namun tiba-tiba muncul surat pertanggungjawaban penggunaan yang diduga fiktif”. Ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima kemudian menetapkan mantan bendahara RSUD Sondosia sebagai tersangka.
“Mantan bendahara RSUD Sondosia inisial M sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ratusan juta dana makan dan minum pasien” tutup Masdidin.
(Reporter: Obama)