SERGAP.CO.ID
BIMA NTB || Guna menjaga kelestarian dan kepunahan Ekosistem Laut Unit Tipidter Kepolisian Resor Bima Polda NTB melaksanakan pelepasan Terumbu Karang.
Pelepasan Terumbu Karang itu dilaksanakan Oleh Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK yang diwakili Kanit Tipidter Ipda M. Farhan Arafi S.TrK dan 19 Personel Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK lewat kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan Terumbu karang yang dilepas kembali ke habitatnya itu dilepas di Pantai Bonto Desa Kananta Kecamatan Soromamdi Kabupaten Bima.
“Terumbu karang itu merupakan barang bukti yang diamankan karena tidak memiliki dan atau dilengkapi dengan Dokumen” Jelas Kapolres mengutip Adib.
AKBP Hariyanto menegaskan Polri khususnya Polres Bima akan menjaga dan menindak tegas bagi para pelaku yang mengambil Terumbu karang atau apapun yang dilindungi tanpa ijin dari Dinas Terkait Imbuhnya.
Dalam kegiatan itu Sedikitnya 6441 Pcs Berbagai jenis terumbu karang yang lepas terdiri dari, Euphyllia glabrences: 4696 Pcs.Blastomusa Wellsi. 3 Pcs,Euphyllia Paradifisa. 125 Pcs.CatapyliaJerbi. 26 Pcs.Goniopora Spp. 647 Pcs.,Welaopyllia Radiata.93 Pcs.Acanthapohyllia.25 Pcs.Euphyllia ancora 71 Pcs.Euphyllia Parancora. 197 Pcs,Substrat 36 Pcs,dan Anemon. 522 Pcs.
Dalam kesempatan itu juga Ipda M Farhan Arafi mengajak masyarakat sekitar agar bersama sama menjaga keindahan dan kelestarian Ekosistem Laut.
Farhan juga mengingatkan kepada para nelayan berhati-hati dalam melaut dan tidak boleh menangkap ikan menggunakan Pukat Harimau dan atau alat yang bisa merusak Ekosistem yang ada di laut.
(Reporter: Obama)