SERGAP.CO.ID
JAKARTA, || Ketua Harian DPN LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH didampingi wakil pemimpin redaksi MPW Bambang.MD, akan melaporkan pengadaan baju batik di Diknas Kabupaten Muara Enim, senilai 24 Milyar, sempat viral di media online ke Bareskrim Mabes Polri, kata ” Rodhi kepada wartawan jumat (17/2)
Rencananya minggu wakil pimpinan redaksi media
MPW Bambang.MD akan berangkat ke Jakarta akan mengawal kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan korupsi pengadaan pakaian untuk SD dan SMP disinyalir proyek ini ada oknum diknad ikut bermain dipengadan proyek ini inisial AB kabarnya ada kedekatan dengan petinggi di jakarta kata ” Rodhi,
Kasus pengadan pakaian ini akan kami ungkap skenario siapapun oknumnya saya minta Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto untuk diusut diminta oknum diknas AB dan MM diperiksa ujar ” Rodhi.
Dikutip dari media ini Dengan geliat Pemberantasan Korupsi yang di lakukan oleh lembaga Anti Rasua KPK.RI terhadap Korupsi di Pemerintahan dan Di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muara Enim.namun tidak serta merta para pejabat Pemerintah Ciut dengan beberapa kali para pejabat dan anggota Dewan di tangkap KPK
Ini terlihat di Instansi Dinas Pendidikan Nasional Dinas Muara Enim mereka diduga masih sanggup bermain api padahal mereka tau akan resiko nya bermain api tersebut.
Diduga di lingkungan Diknas ini diduga ada mafia Proyek mereka mengatur serta perjalan lelang baik fisik maupun pengadaan barang lain nya.
Ini jelas Aparat Penegak Hukum harus ekstra lebih jeli terhadap dinas satu ini. APH jangan hanya berkutat pada dinas seperti PUPR Dinas Perkim Dinas Kesehatan Dinas PMD Dinas Pertanian Dinas perkebunan Maupun Dinas Pendidikan ini.
Yang jelas Semua Dinas yang mempunyai Paket Proyek Berpotensi ada nya Indikasi Suap atau Gratifikasi.itu sudah tradisi dan menjadi kebiasaan selama ini.
Ironisnya Hal tersebut tidak menjadikan efek jera terhadap para Sindikat gerombolan yang doyan SODOMI APBD/APBN. Pasalnya bulan Oktober 2021 mencuat kasus dana swakelola dinas pendidikan yang menelan anggaran mencapai Rp 24. 000.000.000 yang akan di peruntukan untuk pembelian baju seragam anak anak pendidikan negeri maupun Swasta dinas pendidikan Kabupaten Muara Enim.
Haji Zainal Arifin Hulap S.IP Korwil Wacht Relation of Corruotion. Penindakan dan pengawasan aset negara Republik Indonesia, yang didampingi oleh Ali Sopyan Devisi DPP WRC Pengawasan dan penindakan Mendesak pihak jajaran Tiikor Mabes Polri agar dapat secepatnya bertindak untuk menyelamatkan dana Sebesar Rp 24. O00.000.000. milyar rupiah di Dinas pendidikan Kabupaten Muara Enim ucapnya
Pengadaan / belanja PAKAIAN SERAGAM BATIK SISWA SD/MI NEGERI DAN SWASTA DAN PENGADAAN PAKAIAN SERAGAM BATIK SISWA SMP/MTs NEGERI DAN SWASTA TA 2021 dengan dinas pendidikan kabupaten Muaraenim saat ini sudah menjadi perhatian umum secara luas.
Hasil temuan WRC Sumbagsel menyikapi adanya dana 24.000.000.000 anggaran pembelanjaan baju seragam putra putri pendidikan Kabupaten muara Enim ada dugaan permainan pejabat ” Kong kalikong ” dengan pejabat atau penjahat bangsat
” Team Pemburu Fakta Rajawali news akan memburu kasus ini sampai keakarnya Haltersebut proses lelang tender yang di menangkan PT. Mikha Karya Utama beralamat Lorong Langgar No.79 20 Ilir DII Palembang.
Dengan adanya temuan ini, kami simpulkan alamat Kantor di duga Fiktif, karena kantor yang di maksud hanya bangunan rumah tangga biasa tempat tinggal dengan adanya rekayasa Sendikat oleh oknum, pejabat Bangsat
Diduga Sering Sodomi APBD/APBN WRC sangat mendukung Rencana KPK untuk Koruptor Di Hukum Mati Agar rakyat negara republik Indonesia dapat makmur dn sejatera
jika hukuman koruptor segera di aktipkan. Praktek otak kotor oknum jajaran pejabat insyaallah akan bertaubat.
Paket proyek harusnya di pecah dua ( SD dan SMP sederajat swasta dan negeri ) dengan adanya dua rekening berbeda antara SD dan SMP.
Dengan Rekening yang berbeda pertama rekening SD 1.01.02.2.1.29.5.1.02.01.01.0039 Dan yang kedua rekening SMP 1.01.02.2.2.42.5.1.02.01.01.0039 dua PPK yang berbeda, untuk SD Bapak H. ZAIBIN, S.Pd. M.Pd. Dan untuk SMP Bapak RAMLI SPd, Msi.
Selanjutnya diduga telah terjadi pelanggaran Perpres Pasal 65 No.12 tahun 2021 sumber dana tidak jelas APBD induk apa APBD perubahan,
“Selanjutnya adanya penanda tanganan Kontrak tender 6 Oktober 2021 – 15 Oktober 2021 dengan waktu 80 hari kalender atau di akhir tahun proyek tersebut sudah diarahkan pada suatu perusahaaan yang memang lelang ini kami duga telah terjadi pelanggaran kepres dengan menentukan kreteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan tidak obyektif.
(Hr/Tim)