SERGAP.CO.ID
KUPANG, || Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Prov.Nusa Tenggara Timur (NTT) Maliki pimpin sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),Sabtu (11/02/23).
Sidang TPP ini diikuti oleh Kabid. Pembinaan, Bimbingan,dan TI, Eka Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan, Rehabilitasi,
Kasubbid Keamanan, Kasubbid, Pembinaan dan TI beserta JFU Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Maliki mengatakan pemindahan ini dalam rangka memeratakan jumlah hunian di Lapas/Rutan di wilayah kemenkumham Prov.NTT.
Pemindahan Narapidana dari satu Lapas ke Lapas yang lain merupakan hal yang wajar dilakukan, tujuannya selain untuk pembinaan berkelanjutan juga untuk melakukan pemerataan penghuni, sehingga tidak overcrowded,” ujar Maliki
Kami akan melakukan Pemetaan Pada Lapas dan Rutan Untuk mengurangi Overcrowded, penyebaran jumlah penghuni pada Lapas atau Rutan akan betul betul kami perhatikan, sehingga penyebaran WBP bisa merata.
Saya minta untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar usulan TPP memperhatikan alasan yang lebih spesifik khususnya di bidang keamanan, Agar Pelaksanaan Pemindahan Narapidana memperhatikan SOP Keamanan,”jelas Maliki
Menurut Maliki,Dalam penempatan narapidana tidak asal bagi, akan tetapi disesuaikan dengan tingkat resiko WBP sehingga tidak menimbulkan masalah atau gangguan kemanan dan ketertiban di UPT yang ditempati,”sebut Maliki
(Mss**)