SERGAP.CO.ID
JAKARTA. || Ketua IPW Angkat Bicara Kasus yang menimpa sdr, Arifudin sudah berjalan tiga tahun sudah ada pidanaya dan pelakunya diproses hukum,yang ditangani oleh Polda Sumsel berdasarkan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP, dan atau 310 kuhp jo 311 KUHP, ke BARESKRIM MABES POLRI dengan Nomor: LP/B/568/IV/2018/BARESKRIM, yang kemudian di Rujuk ke Mapolda Sumatera selatan hingga terbitlah Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Lidik/488/V/2018/Ditreskrimum polda sumatera selatan
Dugaan Penggelapan Alat Berat Oleh AK Mantan Karyawan PT.BGG Bisa Dipidana, hal ini dijelaskan oleh Ketua Indonesia Police watch Sugeng Teguh Santoso terkait adanya peristiwa penggelapan alat berat milik Arifudin yang sudah berjalan tiga tahun lebih telah berlalu tepatnya pada bulan oktober 2011 silam, ARIFUDIN Warga Muara Enim melaporkan AK alias Aseng, WDT dan BS mereka adalah dari pihak PT. BUDI BUMI GEMPITA, Atas dugaan tindak pidana Sumpah palsu dan keterangan Palsu, juga pemalsuan Dokumen dan pecemaran nama baik , namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut kasus tersebut,
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan ini sudah tindak pidana dan pihak kepolisian melakukan penyidikan ulang kembali dan pelakukanya di proses hukum dalam keterangan tertulis kepada wartawan senin (13/2)
Sugeng Teguh Santoso meminta agar Ditreskrimum Polda Sumatera selatan segera menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 568/ IV/2018/BARESKRIM agar terciptanya keadilan dalam penegakan Hukum di Sumatera selatan, terang ” Sugeng
Ketua IPW meminta Kapolda Sumsel segera kasus ini diungkap kembali agar pelakunya diproses hukum dan keadilan ditegakkan, apalagi sudah berjalan tiga tahun ungkapnya.
Senada juga disampaikan oleh Rodhi Irfanto,SH Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI bersama Tim Legal Hukumnya mengatakan kepada wartawan kami telah resmi mendapatkan kuasa hukum pendampingan terkait permasalahan hukum saudara ARIFUDIN, baik permasalahan Lahan Yang diduga belum di bayar dan sudah dikuasai juga di garap oleh PT. BUDI BUMI GEMPITA, PT.CAKRA MAS GEMILANG MANDIRI dan PT. INDAH JAYA ABADI PRATAMA, juga terkait pelaporan-pelaporan kepolisian yang jalan di tempat. ” Ucapnya.
Ditambahkan bahwa Sdr. ARIFUDIN adalah korban yang mana memperjuangkan apa yang menjadi Hak nya namun apa yang ARIFUDIN dapatkan, Tiga kali beliau di Penjarakan oleh pihak lawannya, disini diduga adanya Diskriminasi maupun Kriminalisasi dalam Penegakan Hukum yang di alami Sdr. ARIFUDIN sehingga Hilangnya Keadilan dalam Penegakan Hukum, papar ” Rodhi
Kami akan dampingi dan kawal kasus Sdr. ARIFUDIN ini sampai dimanapun, kami akan tempuh upaya-upaya Hukum , jika memang perlu kami juga akan segera duduki lahan milik ARIFUDIN, karena banyaknya manipulasi data ,kwitansi dll bahkan tidak ada sehelai kertas ataupun bukti jual-beli atas lahan tersebut sampai ARIFUDIN mendapatkan Hak-Haknya ,” pungkas Rodhi
(Jurnalis : Hr/Tim)