SERGAP.CO.ID
PESISIR SELATAN, || Ternak itik untuk kegiatan anggaran tahun 2022. Acara dilaksanakan di Pondok Pertemuan Kelompok Tani Taruko, Kecamatan Bayang. Sabtu, 11 Februari 2023.
Adapun kriteria kelompok penerima manfaat yaitu, petani/peternak yang aktif berusaha tani dan tergabung dalam kelompok tani/kelompok ternak/gabungan kelompok tani/gabungan kelompok ternak yang diusulkan secara berjenjang, diverifikasi dan nantinya akan disahkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan.
“Diharapkan anggota kelompok tani dapat melakukan usaha budidaya secara mandiri yang terkoordinasi dalam satu manajemen dan agroklaster, bersedia melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan dalam Petunjuk Teknis dan ketentuan lainnya yang telah disepakati dan diutamakan yang telah berpengalaman beternak itik,” terangnya.
Rini menjelaskan, Ternak itik merupakan penyumbang terhadap produksi telur nasional yang cukup signifikan, yakni sebagai penyumbang kedua terbesar setelah ayam ras. Itik berperan sebagai 2 penghasil telur dan daging. Itik pun mempunyai beberapa prospek peluang usaha yang cukup menjanjikan yaitu : (1) produksi ternak itik 200-240 butir telur per ekor per tahun, dengan asumsi harga jual berkisar di Rp 2.000,- per butir, telur itik sangat potensial sebagai sumber pendapatan dan merupakan usaha baru yang prospektif, disamping sebagai sumber protein hewani keluarga petani, (2) permintaan pasar terhadap produk itik (telur dan daging) secara nasional masih besar, untuk mengantisipasi lonjakan permintaan tersebut, pemeliharaan itik secara tradisional maupun intensif layak dikembangkan, (3) telur itik cukup disukai oleh pembeli, baik untuk dimakan sehari-hari maupun sebagai bahan baku pembuatan makanan ringan lainnya seperti kue, (4) semakin naiknya kebutuhan masyarakat akan bahan pangan kaya protein hewani, sebagai akibat membaiknya pendapatan dan pengetahuan gizi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kab. Pesisir Selatan, Madrianto, S.Hut., M.H., berpesan bahwan kegiatan pemberian bantuan ternak itik ini dimaksudkan untuk meningkatkan populasi ternak itik dan kesejahteraan petani. Kelompok Ternak/Peternak penerima hibah mempunyai kewajiban untuk memelihara ternaknya dengan baik sehingga ternaknya bisa berkembang biak dengan baik, dan menambah penghasilan khususnya untuk seluruh kelompok.
“Harapan kedepan proses pemberian bantuan ternak ini oleh pemerintah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, serta dapat berkembang untuk menambah populasi ternak dalam kelompok dan meningkatkan pendapatan peternak di Kab. Pesisir Selatan. (korespondensi Budi, edited by Pertanian Wisata Channel),” tutupnya.
(WH)