Dilapor Dugaan Korupsi Dana Desa 2019, Lsm KIPANG Minta Kapolres Bima Kota Tangkap Kepala Desa Pusu

SERGAP.CO.ID

BIMA KOTA || Keseriusan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (DPC LSM KIPANG) Bima dalam mengungkap berbagai kasus dugaan perbuatan tindak pidana korupsi di seluruh Tanah Air Republik Indonesia, khususnya di Kabupaten/kota Bima.

Bacaan Lainnya

Ketua Dpc Lsm Kipang Bima Jibril menjelaskan, terkait dugaan penyimpangan dana ADD tahun anggaran 2019/2020 desa Pusu kecamatan langgudu terdapat penyimpangan terhadap pemeliharaan embung desa senilai rp143.396.356, belum di selesaikan dan pengalihan dari embung ke Dam, rehab rumah tidak layak huni rp213.116.053, tidak sesuai kebutuhan yang disepakati, pemeliharaan vasilitas jamban umum/MCK rp81.390.200, tidak memenuhi syarat dan standar. Di tambah dengan uang kas masjid, alat pembangkit listrik tenaga surya 32 unit, dan pembangunan talut keliling lapangan sepak bola desa pusu rp32.000.000, di jual oleh pemerintah desa dan di kerjakan tidak sesuai dengan Bestek/gambar. Ungkapnya.

Dari seluruh item hasil temuan Investigasi Lsm Kipang sebagaimana perincian di atas, sudah kami laporkan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima kota tahun 2020 silam, namun hingga kini belum terlihat hasil progresnya. Papar Jibril.

Jibril menambahkan, karena proses penyelidikan Unit Tipikor Polres bima kota terlihat sangat lamban dan belum memberitahukan hasil proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana desa pusu kecamatan langgudu, maka Lsm Kipang menanyakan apa alasanya, dan di minta kepada Kapolres Bima kota segera tangkap Kepala desa pusu atas kasus dugaan korupsi ratusan juta yang telah merugikan negara tersebut. Tukasnya.

“Kami minta kepada Kapolres Bima kota AKBP Rohadi, S.I.K agar segera menangkap Kepala Desa Pusu Kecamatan langgudu Samsul H. Ismail karena di duga kuat telah melakukan Korupsi anggaran dana desa tahun 2019/2020 silam” tegas Jibril.

“Data-data penyimpangan serta alat bukti lain kasus dugaan Korupsi anggaran dana desa 2019/2020 yang di lakukan oleh kepala desa pusu sudah kami lampirkan dalam surat Laporan Polisi tahun 2020 lalu yang saat ini sedang dalam proses oleh Unit Tipikor Polres Bima kota” ujar Jibril kepada wartawan Sergap, rabu (8/1/2023) sekira pukul 20:00 WITA.

Dewan Pimpinan Cabang Lsm Kipang Bima Apresiasi Kinerja Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K karena sudah teruji keberhasilanya membongkar dan dan menggiring para pelaku Korupsi anggaran negara di wilayah hukum Polres Bima kota.
“Kali ini Insya Allah Kepala desa Pusu kecamatan langgudu tetap di kerangkeng oleh Hukum”. Ucap Jibril.

Sementara, sejumlah aktifis pemerhati sosial kecamatan langgudu yang bekerjasama dengan Lsm Kipang Bima, menyebutkan bahwa laporan kita sudah genap dua tahun lamanya, Namun belum ada perkembangan yang signifikan.

“Perlu di pertanyakan sejauh mana proses hukumnya, kenapa lamban” ucapnya.

Sampai berita ini di turunkan, Unit Tipikor Polres Bima kota belum berhasil di konfirmasi.

(Reporter: Obama Bima)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.