Anggota DPRD Jabar H. Syahrir Siap Dorong Pansus / Hak Angket Terkait TAP dan Adanya Indikasi KKN Pembangunan Mesjid Al-Jabbar

SERGAP.CO.ID

JAWA BARAT, || Anggota DPRD Jabar H. Syahrir siap dorong Pansus / Hak Angket kaitan sepak terjang TAP dan Adanya Indikasi KKN dalam pembangunan Aljabar sebagaimana yang disampaikan aktivis pengiat korupsi.

Syahrir menyoroti Keberadaan dan sepak terjang Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) Provinsi Jawa Barat yang dibentuk oleh Ridwan Kamil berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 060 Tahun 2018 selain bertentangan dengan pasal 102 ayat (1) PP 18/2016 dan Pasal 208 ayat (2) UU 23/2014, juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Gubernur.

Walaupun pendiriannya memiliki cacat hukum namun eksistensi Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) sangatlah kuat. Hegemoni TAP dalam menentukan kebijakan pembangunan di Provinsi Jawa Barat semakin merambah keberbagai bidang tanpa ada yang bisa menghalangi tindakan anarkhis TAP. Eksistensi the shadow of the state ini semakin menimbulkan kegelisahan bagi para aparatur dan masyarakat karena menimbulkan kekacauan dalam mekanisme sistem pemerintahan.

Menurutnya Belum lama ini TAP telah melakukan intervensi kepada pelaksanaan mutasi pegawai di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Barat. Sekitar 500 orang pegawai ASN dimutasi dengan alasan yang tidak jelas. Mutasi ini konon tidak diketahui oleh Sekda dan Baperjakat karena mutasi
ini merupakan inisiatif dari TAP. Para pegawai yang dimutasi dominan adalah para bendahara/BP dan bendahara bidang/BPP dan di sebar ke OPD yang gelap gulita bagi mereka dan rata-rata turun grade merit nya.

Sebagai  contoh kasus dimana bendahara bidang Poldagri yang mengamputasi anggaran bantuan keuangan parpol dan hibah kepada instansi vertikal juga dipindahkan, pada hal bulan depan nya harus mengahadapi tim audit BPK, untuk itu siapa yang akan menghadapinya kalau bukan para bendahara ini.

Menurutnya juga TAP sudah kebablasan masuk terlalu dalam ke ranah ASN namun BKD tidak bisa berbuat banyak karena ketakutan akan di mutasikan juga bahkan yang struktural akan di turun kan. Jadi keresahan ini harus segera diselesaikan dan BKD harus bertanggung jawab , untuk itu H. Syahrir akan meminta penjelasan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil teknisnya bisa melalui Pansus atau Hak Bertanya atau hak Angket kaitan keberadaan dan sepak terjang Tim TAP tersebut sesuai ketentuan undang undang yang berlaku, demikian disampaikan mengakhiri pembicaraannya.

(Red)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.