Diduga Korupsi Dana PIP Ratusan Juta, Kepsek MIN 8 Bima Akan Di Lapor LSM KIPANG

SERGAP.CO.ID

BIMA || Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 8 Bima desa parado rato kecamatan Prado kabupaten bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Khodijah, S.Ag, bakal di lapor oleh Lembaga Sawada Masyarakat (LSM) Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) Cabang Bima karena di duga kuat telah melakukan Penggelapan dan korupsi Dana Program Indonesia Pintar (PIP) TA 2021/2022.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KIPANG Kabupaten Bima, Jibril mengungkapkan, bahwa berdasarkan data-data otentik hasil investigasi bahwa Kepala Sekolah MIN 8 Bima di duga gelapkan dana PIP sebesar 117.450.000 (seratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) Tahun anggaran 2021/2022. Ungkap jibril kepada wartawan, sabtu (4/1/2023).

“Hasil investigasi kami dari berbagai sumber kepala MIN 8 Bima di duga kuat telah menggelapkan dana PIP sebesar Rp117.450.000″ungkap jibril.

Ia menambahkan dugaan penggelapan dana PIP tersebut berdasarkan data jumlah siswa MIN 8 Bima penerima bantuan sebanyak 87 siswa. Tambahnya.

Dijelaskanya, bahwa dana PIP sebesar Rp117.450.000 di maksud bersumber dari Dana APBN Tahun anggaran 2021/2022 di peruntukan kepada peserta didik MIN 8 Bima sebanyak 87 siswa masing-masing mendapatkan rp450.000, di cairkan secara bertahap melalui Bank BRI unit Woha. Papar jibril.

Berikut perincianya
“Tahap dua tahun 2021 sebesar rp39.150.000, tahap satu tahun 2022 sebesar rp39.150.000, di tambah dengan tahap dua tahun 2022 sebesar rp39.150.000, sehingga berjumlah sebesar rp117.450.000”.

Menurut Jibril bahwa sejumlah dana PIP tersebut di tarik langsung kepala Sekolah MIN 8 Bima secara kolektif pada Bank BRI unit Woha kabupaten Bima.
Padahal perbuatan Kepala Sekolah MIN 8 Bima Khodijah, S.Ag sudah bertentangan dengan Permendikbud No 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, Lampiran Persesjen No 8 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). terang Jibril.

Ketua Lsm KIPANG Cabang Bima Jibril seorang aktifis yang di kenal tegas dan tidak pernah mentolerir kasus dugaan Korupsi dan Penggelapan Anggaran Negara yang merugikan masyarakat akan tetap melaporkan Kepala Sekolah MIN 8 Bima Khodijah, S.Ag kepada unit Tipikor Polres bima guna menggungkapkan dan membongkar adanya dugaan penyelewengan Bantuan Siswa MIN 8 Bima. Tegasnya.

“Saya akan melaporkan kepala Sekolah MIN 8 Bima desa parado rato itu kepada Unit Tipikor polres Bima” paparnya.

“Data-data hasil investigasi kami sudah kantongi serta saksi-saksi untuk di hadirkan ke penyidik tipikor”tambahnya.

Kepala Sekolah MIN 8 Bima Khodijah, S.Ag saat di konfirmasi wartawan melalui Telepon Selulernya 085237xxxxxx sabtu (4/1/2023) pukul 21:00 WITA membantah adanya dugaan penggelapan Dana PIP sebesar Rp117.450.000 sebagaimana yang di sebutkan oleh Ketua LSM KIPANG Cabang Bima tersebut. Kata Khodijah.

“Tidak benar saya menggelapkan dana ratusan juta itu, sudah di cairkan semua kepada peserta didik siswa MIN 8 Bima” Tutur Kepala Sekolah MIN 8 Bima.

(Reporter : Obama Bima)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.