Sudah Bayar Belum Sempat Kencan Pria Hidung Belang Tusuk Wanita Open BO   

SERGAP.CO.ID

BEKASI, || Pria 21 tahun di Kota Bekasi menusuk wanita 18 tahun yang dipesannya melalui aplikasi Michat alias Open BO, Rabu 1 Februari 2023.

Pria muda berinisial DS (21) itu naik pitam dan menusuk wanita AP (18) karena telah pesan dan membayar, namun belum berhubungan intim si perempuan hendak pergi meninggalkan kamar apartemen.

Kejadian penusukan itu terjadi di apartemen Betos (Bekasi Town Square) wilayah hukum Polsek Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pelaku penusukan diketahui berinisial DS (21) dan korban berinisial AP (18).

“Peristiwa penusukan terhadap wanita Open BO terjadi di Apartemen Bekasi Town Square, Jalan Cut Mutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi,”ungkap Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra Aditya dalam konfrensi persnya 1 Februari 2023.

Dikatakan bahwa antara pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi michat, kemudian kedua sepakat bertemu di Apartemen Betos.

“DS sengaja menyewa AP melalui aplikasi online sekitar pukul 03.15 WIB karena tidak bisa tidur,”ungkap Kompol Ridha Poetra Aditya.

Menurutnya pelaku mendatangi lokasi apartemen Betos (Bekasi Town Square) kemudian masuk ke kamar. Pelaku jelasnya mengakui bahwa memesan wanita karena iseng tidak bisa tidur.

Bahkan dia pun mengakui bahwa setibanya di lokasi, korban sudah berada di dalam kamar dan sudah membuka celana untuk persiapan melakukan hubungan intim.

“Intinya pelaku kesal karena sudah bayar tapi belum berhubungan intim karena menurut keterangan korban juga, pelaku ini kenapa tidak jadi karena tidak mau menggunakan pengaman (kondom),” terangnya.

Namun tiba-tiba korban langsung beranjak ke kamar mandi dan kembali menggunakan pakaian rapih. Hal itu membuat pelaku sempat bertanya-tanya bercampur emosi.”Lho kenapa sudah berpakaian?’ kemudian dijawab sama korban ‘ya bentar lagi mau ada tamu’ katanya,” ucapnya.

Mendengar jawaban itu jelas Kompol Ridha pelaku diduga langsung naik pitam kepada korban dan langsung meminta pelaku untuk keluar dari kamar apartemen.

Puncak emosi itu DS kemudian mengambil pisau yang berada di kamar dan langsung menusuk tubuh AP sebanyak 3 kali ke punggung belakang dan bahu kiri.

Saat kejadian korban sempat berteriak, bahkan teman korban dan security serta penghuni apartemen langsung melakukan pertolongan kepada korban.

Atas peristiwa tersebut, petugas melaporkan kasus penusukan kepada petugas Polsek Bekasi Timur untuk dilakukan penangkapan.

Korban mengalami penusukan dibagian punggung belakang dan bahu kiri dan seketika membuat korban berteriak.

Dari lokasi, petugas kepolisian langsung membawa pelaku ke Mapolsek serta mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.

Barang bukti yang kita amankan, senjata tajam yang digunakan oleh pelaku saat penusukan. Atas peristiwa penusukan, pelaku berinisial DS akan dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan anacaman penjara 5 tahun.

(**)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.