SERGAP.CO.ID
KOTA BIMA, || Jumlah warga Bima yang berstatus janda dan duda, mencapai angka 2.041 orang.
Ribuan duda dan janda tersebut, sesuai perkara cerai yang diputus Hakim Pengadilan Agama Bima, sepanjang tahun 2022.
Jumlah duda dan janda cerai itu, petugas bagian Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Bima, Subhan, Senin (2/12023) pada sejumlah wartawan, didominasi perselisihan dan pertengkaran yang mengakibatkan istri atau suami melayangkan gugatan.
2041 kasus perceraian yang telah diputus inkrah tersebut, kata Subhan, menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai angka 2.064 kasus.
“Tingkat perceraian tahun ini agak menurun,” jelasnya.
Apa saja penyebab gugatan perceraian yang masuk di meja Pengadilan Agama Bima? Subhan menjelaskan, tidak kuat menangkis problematika rumah tangga
Dari 2.041 perkara perceraian ini, kata Subhan didominasi cerai gugat sebanyak 1.643, sedangkan cerai talak sedikitnya 398 kasus. Tingginya cerai gugat ini, lantaran istri tidak kuat menangkis problematika dalam rumah tangga.
“Sehingga yang bersangkutan memilih berpisah dengan sang suami,” terangnya.
Penyebab lainnya, sambung petugas informasi publik Pengadilan Agama Bima ini, perselisihan dan pertengkaran
Pemicu perceraian, perkara terbanyak didominasi karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Mereka memilih cerai karena faktor tersebut sebanyak 735 kasus.
“Hampir setiap tahun, perkara perceraian yang kita tangani selalu didominasi cerai gugat oleh istri,”katanya.
Selain karena pertengkaran dan perselisihan, kata Subhan ada juga faktor lain. Hanya saja dari sejumlah pemicu ini tidak banyak yang terjadi dalam pasangan suami istri, tidak seperti pertengkaran dan perselisihan.
Faktor-faktor tersebut terdiri dari, meninggalkan salah satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan ekonomi. Kemudian dipicu karena madat, judi, dihukum penjara, poligami dan kawin paksa.
“Tetap ada tapi tidak banyak. Yang tidak ada itu seperti cacat badan, murtad dan zina,” terangnya.
Penulis : Aris Dimensi
(Editor : Obama Bima)