SERGAP.CO.ID
KOTA BIMA, || Penyidik Sat- Reskrim Polres Bima Kota resmi melimpahkan berkas perkara Tiga tersangka berikut berkas kasus blokir jalan di lintas Wera-Ambalawi, ke Kejaksaan Negeri Bima, Selasa (20/12/2022) sekira Pukul 12:00 WITA.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, tiga tersangka yang dinaikan ke tahap 2 tersebut jelas Rayendra, masing-masing D (44), F alias J (34) dan J alias R (28), ketiganya warga Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
Kasus blokir jalan buntut dari penahanan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima yang didugakan atas tindak pidana korupsi ini, melibatkan tiga tersangka yang terjadi sekitar Oktober 2022 lalu.
Ketiganya sambung Kasat Reskrim, disangkakan melanggar pasal 192 ayat 1e junto pasal 55 KUHP. “Berkas sudah lengkap, langsung kami tahap 2 dan dilimpahkan ke Jaksa,”tutup Rayendra.
(Reporter : Obama Bima)