SERGAAP.CO.ID
KOTA BIMA, || Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K tidak kenal kompromi dalam memerangi dan berantas narkoba. Terbukti berhasil membongkar 76 Kasus Narkoba dan menggulung 96 pelaku selama tahun 2022, salah satunya MI Bandar Sabu 1 Kg lebih bertekuk lutut tak berdaya saat di gelandang ke Sat Resnarkoba.
“Atas keberhasilanya AKBP Rohadi dalam mengungkap sejumlah kasus Narkoba maupun obat terlarang patut di acungi jempol oleh puluhan ribu masyarakat Bima”
Atensi pada masalah yang satu ini betul-betul digerakan secara serius oleh Sat Resnakoba Polres Bima Kota dibawah pimpinan Kapolres AKBP Rohadi.
Di akui yang paling fenomenal dari sejumlah kasus terungkap, dengan ditangkapnya MI alias Gembel (38) seorang bandar Sabu di wilayah Kota Bima dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram lebih, AKBP Rohadi terjun memimpin langsung saat penangkapan pelaku di sarangnya.
Selama kurun waktu tahun 2022 sebanyak 76 kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba berbagai jenis termasuk obat-obatan terlarang, berhasil dituntaskan Polres Bima Kota oleh Satuan Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Tamrin, SH.
Dari 76 kasus narkoba yang diungkap jelas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Selasa (13/12/2022) siang ini diruang kerjanya, ada 74 kasus narkotika dan 2 kasus lainnya kasus obat-obatan terlarang.
Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin, SH juga menjelaskan yang sudah selesai tahap 2 sebanyak 54 kasus. Sementara 22 kasus masih dalam proses penyidikan.
“Sederetan kasus tersebut, sambungnya, ada 96 orang berstatus tersangka, dengan rincian 84 orang berjenis kelamin laki-laki dan 12 orang berjenis kelamin perempuan”
AKP Tamrin menuturkan, dari sejumlah kasus Narkoba yang berhasil di ungkap terdapat 1.137,81 gram sabu, 26,05 gram ganja kering dan 1397 butir obat terlarang jenis Tramadol, berhasil disita sebagai barang bukti (BB). Tutup Tamrin.
Reporter : Obama Bima