PBG dan SLF Banyuwangi Harapan Baru Pelayanam atau Kemacetan dalam Perizinan

SERGAP.CO.ID

OPINI, || Semangat UU Cipta kerja dalam perombakan fungsi penyelenggaraan dan pelayanan daerah agar menjadi lebih mudah cepat dan berbiaya efisien.

Bacaan Lainnya

Harapannya daerah dapat mengimplemetasikan aspek perizinan pengurusan dokumen, dengan lebih “mudah dan bahagia” masyarakat dapat melakukan dengan tidak perlu lagi mendatangi ketempat kantor dinas daerah dari pintu ke pintu konsep lama (DPMPTSP).

Seperti sistem pendaftaran mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dengan mudah masyarakat dalam memulai usaha, menjadi lebih simple dan telah memggantikan SIUP dan TDP dan hanya perlu Validasi atas rekomendasi dari Dinas Lain dengan cara mengupload. Sayangnya beberpa konsep dasar sari kemudahan ini, Pemda Banyuwangi belum siap terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), apalagi keterlibatannya terbentur Ego sektoral dengan BPN/ATR yang turut melampirkan PETA Lahan Sawah Dilindungi/LSD dalam lertimbangan pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Padahal RDTR yang diharapakan sebagai landasan dalam pemenuhanan landasan dasar hukum formal, tidak selaras dengan Perda Tata Ruang Banyuwangi yang tak kunjung terprogress dan terhenti. Masyarakat yang pada akhirnya menerima dampak terhadap kinerja RDTR menjadi subyektifitas maupun pelanggaran hak asasi tata ruang.

Aspek Tata Ruang, sangat perlu segera diwujudkan dengan Kajian Naskah Akademik yang benar-benar berkwalitas. Bukan Naskah Ilmiah “asal jadi” yang tidak memiliki kemampuan parameter yang kompleks secara matriks aspek perlindungan sosial, lingkungan, potensi SDA, keseimbangan air, infrastruktur dan bangkitan ekonomi kesejahteraan.

Aspek KKPR dan PBG, merupakan aspek utama, dalam kelanjutan dan perkembangan ekonomi di Banyuwangi. Apabila penyelenggaraan ini terhambat, stag dan tisak termanajemen secara baik, maka potensi investasi akan menurun dan berpindah pada daerah lain, yang lebih menghargai dengan “karpet merah” dan “menghargai arti penyelenggaraan dan pelayanan”

Banyuwangi saat ini mengalami hambatan besar, pada perolehan KKPR dan PBG/SLF. Dengan melihat trend pemohon di tahun tahun sebelumnya, bisa mencapai kurang lebih 1000-2000 pemohon IMB/PBG (2015-2018) sekarang data menjadi menurun drastis, yqng berhasil realise hanya 20-30 pemohon saja selama 1.5 tahun terakhir, padahal pemohon KKPR sudah mencapai hampir 1000an. Ada masalah kritis yang segera diselesaikan oleh Pemkab Banyuwangi.

Hirarki hukum, Perda RDTR menjadi tumpuan masyarakat dalam rangka memperoleh kepastian hukum dan investasi. Karena awal pengurusan usaha dari aspek ini (RDTR) kemudian berlanjut KKPR dan PBG dan dilanjutkan aspek lainnya. Bila tahap awal terhambat bagaimana aspek lanjutannya.

Pengalaman 2018 dalam mengurus inveatasi yang cukup besar ke Banyuwangi, mulai dari AP dan IPPT hanya perlu waktu 1 Bulan (Advice Planning/sekarang KKPR sampai IMB. Kalau sekarang sudah lebih rumit, waktu tak menentu dan berbiaya lebih mahal upayanya.

Dengan pelayanan aspek perizinan yang terselenggara baik, maka akan banyak menciptakan lapangan kerja, banyak bangkitan ekonomi di Banyuwangi. Dengan masalah yang sudah kritis saat ini PKKPR dan PBG, Pemda Banyuwangi sudah harus fokus terhadap penyelsaian dan mencutoff oknum oknum penghambat ekonomi dam imvestasi, supaya komdisi kemajuan di periode lalu dapat kembali normal dan berjalan lebih baik lagi.

Oleh ; Andi Purnama Jum’at 02/11/2022

( ***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.