SERGAP.CO.ID
KOTA BIMA, || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dan gratifikasi proyek Rp 166 miliar di Pemkot Bima. Sejumlah pejabat kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
Informasinya, lembaga anti rasuah memanggil pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima dan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bima. Mereka dijadwalkan diperiksa mulai Senin (28/11/2022) hingga Kamis (1/12/2022).
Di lansir berita lombok.post edisi senin, (28/11) pejabat yang dipanggil, di antaranya PPK pada Dinas PUPR Kota Bima inisial BH dan staf Bagian Program Dinas PUPR Kota Bima. KPK juga memanggil anggota Pokja yang menangani proyek rehab rekon tahun 2019, yakni AM, HR, SLD, ISN, ZIK, AM, dan DAS.
Salah seorang staf Bagian PBJ, HR membenarkan telah menerima surat panggilan dari KPK. Hanya saja, dia enggan berkomentar seputar pemanggilannya itu. Termasuk soal jadwal pemeriksaannya di KPK.
Kabag PBJ Pemkot Bima Agus Salim juga enggan memberikan tanggapan. Dia beralasan jika surat dari KPK itu adalah sifatnya rahasia. “Jadi saya tidak mau berkomentar,” ucap pria yang juga sebelumnya sudah diperiksa KPK ini.
Kepala Dinas PUPR Kota Bima M Amin enggan pula berkomentar. Dia mengaku belum melihat adanya surat KPK untuk jadwal pemanggilan stafnya. “Suratnya belum saya lihat,” cetusnya.
Sumber : Lombok Post
(Editor : Obama Bima)