SERGAP.CO.ID
KOTA TASIKMALAYA, || Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sukarjo, dr. Budi Tirmadi ketika ditemui di ruangan kerjanya mengatakan bahwa uang sewa parkir dari pihak ketiga yang dikelola oleh Mandala Right Parking setiap bulannya sebesar Rp.17.200.000,-(Tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah), uang tersebut dijadikan kas rumah sakit diantaranya untuk perawatan bangunan dan oprasional pelayanan yang ada di wilayah rumah sakit.
Pada kesempatan yang sama perwakilan dari perusahaan Mandala Right Parking, Dani menjelaskan,”Kami menyewa lahan parker yang ada di rumah sakit atas persetujuan Direktur, tarif parkir dipatok Rp.3000,- untuk sepeda motor dan Rp.4000,- mobil selama 24 jam sehingga pendapatan perbulan bisa mencapai sekitar 50 sampai 60 juta rupiah. “Ujarnya.
Selain itu, untuk pembayaran pajak ke Bapenda Kota Tasikmalaya sebesar Rp. 6.875.000,- (Enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sewa lahan ke rumah sakit Rp.17.200.000,- perbulan dan biaya perawatan bila ada perbaikan kerusakan. Secara gotong royong dengan pihak rumah sakit, kami juga suka memberikan lagi dana seadanya untuk membersihkan selokan pembuangan limbah. “Terangnya.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Agung Arif Revolian, S.KM menegaskan bahwa, ”Sampai saat ini pihak RSUD tidak ada pelaporan terkait pendapatan retribusi. Dalam hal ini Mandala Right Parking selalu menyetorkan kewajiban pembayaran pajak parkir setiap bulan dengan nilai pluktatif, dan untuk bulan September 2022 sebesar Rp. 6.875.000,- (Enam Juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)”
Pengendalian unsur Bapenda sendiri, dilakukan melalui pengawasan dan apabila terdapat pihak / wajib pajak tidak / kurang patuh terhadap pembayaran pajaknya, kami beri sangsi sesuai peraturan yang berlaku”. Pungkasnya.
Ketua GIBAS Resort Kota Tasikmalaya H. Agus Ridwan yang didamping oleh sekertaris Teten Rustandi menyampaikan pernyataannya, ”Kami melakukan audensi dengan diikuti sebanyak 10 anggota bertempat di Aula rumah sakit jalan Rumah Sakit No.33 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya menanyakan uang kontrak lahan parkir yang selama ini dianggap dijadikan ajang korupsi oleh rumah sakit dan tidak ada keterbukaan penjelasan.
Sementara payung hukum yang mendasar karena di Undang-undang 45 Tahun 2008 Pasal 33 ayat (3) menentukan Bumi Dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya, Agus menambahkan, dengan logat bahasa sunda “ngenah wae mungutan uang parkir timasyarakat bari eweuh tanggungjawabna nu laleungit helm oge embung ngagantian, eta hal nu leutik komo mun nu badag kalengitana”, permasalahan ini karena tidak ada titik temu akan kami laporkan oknum-oknum pekerja rumah sakit kepihak penegak hukum,” Tegasnya.
(Udan/Rizal)