SERGAP.CO.ID
MAJALENGKA, || Bantuan Provinsi ( Banprov) reguler bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat, diberikan keseluruh Desa, usulan yang di ajukan masing masing Desa akan di proses verifikasi di DPMD. Apabila dinyatakan lolos maka akan di buatkan pengantar oleh DPMD yang di tujukan untuk Gubernur Jawa Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat. setelah itu BPKAD akan memverikasi akan memproses untuk membuatkan dan menandatangani Surat perintah pencairan Dana, selanjutnya nya mengirimkan ke Bank Jabar untuk di cairkan ke rekening masing-masing Desa.
Besaran anggaran Banprov yang diterima sebesar Rp 130 juta per Desa, ketika Desa sudah menerima bantuan harus segera melakukan kegiatan penyalurannya sesuai dengan surat pengajuan usulan.
Namun yang terjadi di Desa Kramat Jaya Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Banprov tersebut diduga tidak di terapkan sesuai dengan surat pengajuan usulan.
Tim investigasi sergap.co.id menelusuri untuk menemui Tatan Cipta S, Pd kepala Desa Malausma guna klarifikasi pekerjaan Banprov Sapa Warga namun tidak ada di tempat.
Sehingga Tim Investigasi sergap menanyakan ke Kaur Keuangan Desa Erik. Ia memaparkan “Ya betul pak uang bantuan Banprov sudah masuk, uang yang tersisa Rp 20 juta untuk HOK, dan sebagian Uangnya sudah di transfer untuk pengadaan material yang di tunjuk Rp 40 juta kepada Bapak Mugni, dan sisanya insentif para RW, BPD, PKK dan lainnya. “Ujarnya.
Lanjutnya Erik, pencairan uang tersebut dari bulan September untuk pelaksanaan pekerjaan sampai saat ini belum di laksanakan, silakan tanya saja ke pak kades. ” Ucapnya Erik dengan paras wajah kebingungan. Jum`at (18/11/2022).
Ditempat terpisah, Mugni selaku pengadaan barang mengaku saya juga mantan LPM sembari kikuk,!!, Terkai Uang yang sudah masuk kerening sekitar 50 atau 60 Juta soal uang yang di transfer dari mana saya lupa lagi. “Terangnya.
Selain itu. Sekdes Kramat Jaya sewaktu dihubungi Via WhatsApp awal nya biasa berkomunikasi baik, Namun saat ditanya pekerjaan fisik dari Banprov mohon maaf pak saya lagi sakit silahkan tanya ke pak kades nanti disambung lagi pak. ” Jawabnya dengan nada gugup.
Selanjutnya, pihak PMD Kasi kecamatan Hilman saat di konfirmasi mengatakan pencairan Banprov Desa Kramat jaya di bulan September!! “Dengan bahasa sunda” Muhun mangga perkawis (Bankeu) Bantuan Keuangan/Banprov, abdi belum monitoring, iya silakan terkait Bantuan keuangan saya belum monitoring biasanya Monev Banprov dilaksanakan bulan Desember Akhir, Kalau mau konfirmasi yang lebih jelas ke Desa saja temui Kadesnya. Pasalnya saya juga akan menemui kades supaya segera di realisasi mumpung belum akhir Tahun untuk laporan LPJ nya“Tuturnya.
Namun keterangan dari beberapa sumber tersebut sangat janggal di duga kuat uangnya terpakai oleh kepala desa, pasalnya para pihak desa dan kecamatan saat dikonfirmasi selalu mengarahkan untuk menemui pak kedes.
Untuk sementara pak kades Tatan Cipta S, Pd susah di temui  dan di hubungi baik lewat Telpon Celuler maupun WhatsApp.
Dalam hal ini sangat sederhana kalau uang sudah ada di pengadaan material yang di tunjuk dan di rekening Desa Rp 20 juta buat HOK Tinggal di laksanakan sesuai dengan peruntukanya.
Maka dari itu, Kepala Desa diduga telah melanggar UU No 6 Tahun 2014 Pasal 29 yang berbunyi :
- Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum
- Membuat keputusan menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan golongan tertentu
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, Hak dan kewajiban.
Selain itu, perangkat desa juga diduga melanggar UU DESA No 6 Tahun 2014 Pasal 51 yaitu :
- Dilarang merugikan kepentingan umum
- Melakukan tindakan diskrimintif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu
- Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
Lebih lanjut, awak media sambangi Erik Kabid DPMD Kabupaten Majalengka guna klarifikasi terkait Banprov yang sudah cair di bulan September yang sampai saat ini bulan November akhir jelas itu salah tidak di benarkan apalagi sekarang waktunya mepet akhir tahun mau bagaimana nanti SPJ dan LPJ Sementara SPK belum jelas dan pekerjaan pisik belum di laksanakan kabid DPMD menyampaikan, ya nanti kita panggil camat PLT nya untuk memastikan kebenarannya. “Tegasnya.
Menurut narasumber yang juga selaku tokoh masyarakat, yang tidak mau namanya di publikasikan mengatakan, ada apa dan kenapa di Desa Kramat Jaya sehingga begitu ekstrem akan Kebohongan pembodohan masyarakat dan tak adanya tranparansi dan keterbukaan terhadap masyarakat Seperti insentif para RW, BPD dan yang lainnya belum teralisasi.
Diharapkan kepada Dinas terkait, baik pembinaan, pengawasan Kecamatan, DPMD, Inspektorat untuk melakukan monitoring secepat mungkin untuk pengawasannya agar tidak terjadi penyimpangan penyalah gunaan anggaran. “Pungkasnya Tokoh Masyarakat.
(M Ali/ Rana H)