Dipinta Hak Jawab Mengabaikan, Program Ketapang dan Hewani di Desa Ciseureuheun Bak Seperti “Bayangan Semu”

SERGAP.CO.ID

PANDEGLANG, || Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), Sabtu (19/11/2022).

Bacaan Lainnya

Ketahanan pangan dan hewani tersebut harus diselenggarakan dengan mengutamakan pendayagunaan segala sumber daya pembangunan yang ada untuk membangun pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan yang berkelanjutan tujuannya meningkatkan konsumsi pangan berbasis pada potensi sumber daya lokal.

Disayangkan hasil penelusuran wartawan salah satunya Program Ketahanan Pangan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Muncang Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang penyelenggaraannya disinyalir tidak menerapkan asas transparan, akuntabel, partisipatif kepada publik.

Hal itu terbukti Kepala Desa Ciseureuheun, Hasan mengabaikan saat dipinta hak jawab klarifikasi soal program Ketapang JUT.

Padahal, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada BAB II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers Pasal 5 menyatakan Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah sehingga wajib melayani Hak Jawab seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Kendati demikian upaya wartawan dalam menjalankan tugas mempunyai kewajiban menaati kode etik jurnalistik dan meminta hak jawab klarifikasi soal kegiatan sebelum diberitakan tak berujung indah, lantas jika dikaitkan dengan lirik lagu “Entah Siapa yang Salah Ku Tak Tahu” mungkin lebih tepat.

Nyata tapi seperti “Bayangan semu” adalah gambaran anggaran program Ketapang dan Hewani sekitar 20% dari Dana Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, sebab realitanya terselubung tidak banyak publik mengetahui realisasi anggaran yang diselenggarakan di Tahun 2022.

Jika wartawan saja yang dalam pelaksanaan tugas serta peranan dilindungi oleh undang-undang tidak dapat menembus berapa jumlah anggaran dari 20% dana desa untuk Ketapang dan Hewani di Desa Ciseureuheun? Bagaimana dengan masyarakat yang mempunyai hak dan kewajibannya juga mempunyai peran serta dalam pengawasan terhadap pembangunan yang sumber dananya dari Pemerintah.

Apakah mungkin prinsip dalam pelaksanaan kegiatan program yang hanya sebatas tuhan yang mengetahuinya?, Jika begitu mudah-mudahan saja rumput yang bergoyang dapat menjawabnya.

(Kamri S/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.