Pemerintah Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Peraturan Undangan Dibidang Cukai Di Kecamatan Bakung

SERGAP .CO.ID

KAB. BLITAR, || Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan polisi pamong praja (SATPOL PP)bekerja sama dengan bea cukai melakukan sosialisasi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang cukai.Kegiatan di adakan pada tgl 7 nopember 2022 bertempat di kecamatan Bakung.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam acara tersebut forkopimda, ASN dan warga masyarakat kecamatan Bakung. menghadirkan nara sumber dari bea dan cukai
Dalam sambutannya kepala satuan polisi pamong praja (SATPOLPP) kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi menyampaikan bahwa acara serupa akan di lakukan secara berkelanjutan baik melalui media seni pertunjukan maupun operasi bersamà dan kegiatan pengawalan melalui DBHCHT, kegiatan tatap muka atau pengumpulan massa untuk mensosialisasikan program ini.

Rustin berharap masyarakat ikut membantu menekan peredaran rokok tanpa cukai.hasil dari pendapatan cukai adalah juga untuk kesejahteraan masyarakat dan membantu proses pembangunan ujarnya.

Adapun tujuan di adakannya kegiatan ini agar nantinya dapat bersinergi antara pemerintah Kabupaten Blitar dengan bea dan cukai Blitar untuk mencari solusi atas kendala dan permasalahan yang ada.ini semua guna meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terkait perizinan dan peredaran atau penjualan barang kena cukai.

Dan juga bertujuan agar masyarakat mengetahui jenis bsrang yang kena cukai. Selain itu juga untuk mengetahui manfaat dana cukai dan sanksi hukum pelanggarannya jelasnya

(Sudarto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.