RUU Kesehatan Penting Dikaji Ulang, Lisda Hendrajoni, “Karena Menyangkut Dengan Harkat Hidup Orang Banyak”

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Lisda Hendrajoni mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar mengkaji ulang Rancangan Undang-undang Kesehatan (Omnibus law). Hal ini menyusul ditetapkannya RUU tersebut sebagai Program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas oleh DPR RI. 

Bacaan Lainnya

Menurut Lisda, pengkajian ulang harus melibatkan sejumlah organisasi profesi yang bergerak di bidang kesehatan, dikarenakan banyaknya penolakan yang muncul dari organisasi profesi tersebut.

“Jadi ini (RUU Kesehatan) perlu dikaji ulang dan pendalaman-pendalaman yang lebih lanjut. Karena menyangkut dengan harkat hidup orang banyak, terutama tenaga kesehatan di Indonesia yang berada dalan naungan organisasi profesi. Pengkajian ulang ini harus melibatkan organisasi profesi tersebut, sehingga tidak ada yang dirugikan dengan kemunculan RUU tersebut,” terang Lisda yang juga merupakan anggota Badan Legislasi.

Lisda menyebut, pada hakikatnya, RUU Kesehatan Omnibus Law harus merujuk pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yaitu “health and well being”, sehingga membutuhkan diskusi dengan banyak pihak agar makna yang dicapai menjadi luas.

“Jadi bukan semata kesehatan secara sempit tetapi juga kesehatan sebagai ketahanan nasional. Sehingga pembicaraan dan diskusi dengan banyak pihak harus dilakukan terlebih dahulu. Agar nantinya rancangan undang-undang tersebut dapat diaplikasikan dengan baik, tanpa adanya riak yang timbul setelahnya,” ungkapnya.

Sebelumnya dikabarkan, sejumlah organisasi profesi dibidang kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia, serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), menyatakan penolakan terhadap RUU Kesehatan (Omnibus law).

“Kami sepakat dengan organisasi profesi (OP) medis tersebut. Sebelum RUU ini dikaji ulang, maka kami menyatakan penolakan,” pungkas anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Barat tersebut.

(WH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.