Pemkot Bima Dorong LPK Putra Pertiwi Jaya Lestari Dalam Peningkatan Kualiatas CPMI Yang Berkompetensi

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA, || Kabar gembira bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) khususnya di kota bima, kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu bahwa di bulan November 2022 ini telah di resmikan oleh Pemerintah Disnakertrans Kota Bima sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Luar Negeri dengan nama Putra Pertiwi Jaya Lestari, Senin (14/11/2022) sekira pukul 16:00 WITA.

Bacaan Lainnya

LPK Putra Pertiwi Jaya Lestari tersebut di Kepalai oleh Serly, S.Pd yang berlokasi di Lingkungan Tolo bali kecamatan Rasa Na’e Barat Kota Bima, berdasarkan hasil penelitian dan surfey oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Bima di nilai telah memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan dan Perundangan-undangan sehingga Pemerintah memberikan ijin resmi untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Kerja khususnya kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Dinas Tenaga Kerja Kota Bima Drs. Amsor, MM saat di wawancara oleh wartawan media ini mengatakan, Pemerintah mendorong LPK Putra Pertiwi Jaya Lestari dalam memberikan pelatihan keterampilan kepada CPMI supaya memiliki kompetensi berdasarkan pilihan bidang pekerjaan masing-masing. Terangnya.

“LPK Putra Pertiwi Jaya Lestari ini adalah satu-satunya LPK yang pertama berdiri dengan ijin resmi dan telah memenuhi persyaratan di Kota bima” Papanya Amsor.

Apa keuntungan adanya LPK…?
Kabid Pelatihan dan Penempatan Drs. Amsor, MM menjelaskan, adanya Lpk di daerah tidak membuat jenuh bagi CPMI karena bisa pulang ke rumahnya dalam sekali semiggu, atau bisa di kunjungi oleh keluarganya di tempat Lpk, sedangkan keuntungan secara finansial akan mendorong kelancaran perputaran roda perekonomian daerah. Jelasnya.

Amsor menggambarkan Kondisi angkatan kerja Indonesia masih lemah dari segi kualitas, sehingga pemerintah perlu mendorong peran dari lembaga pelatihan kerja swasta LPK dalam mengupayakan peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

Persiapan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja adalah aspek penting tumbuhnya dunia usaha. Kebutuhan atas tenaga kerja yang profesional, kompeten, dan keahlianpun semakin meningkat. Salah satu solusinya ialah dengan ikut serta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

LPK diharapkan mampu membantu kebutuhan kerja dengan mempersiapkan dan meningkatkan skill pekerja di bidang usaha tertentu, sehingga produktivitas dunia usaha dapat didongkrak melalui kemampuan tenaga kerja.

Lalu persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mendirikan LPK? Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2016 tetang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (“Permenaker 17/2016”) sebagai dasar hukum mendirikan LPK.

Berdasarkan Permenaker 17/2016 LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.

LPK tersebut nantinya yang akan mengadakan pelatihan kerja berupa kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

LPK Swasta yang menyelenggarakan pelatihan kerja wajib memiliki izin dari dinas kabupaten/kota sedangkan LPK Perusahaan wajib mendaftar pada dinas kabupaten/kota tanda daftar sebagaimana diterbitkan oleh kepala dinas kabupaten/kota. Tutup Amsor.

(Reporter : Obama Bima)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *