SERGAP.CO.ID
KOTA BANJAR, || Sosialisasi peraturan daerah kota Banjar nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Banjar nomor 9 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha dikota Banjar dilaksanakan diaula desa Sukamukti kec Pataruman kota Banjar Senin (14 November 22).
Kegiatan sosialisasi yang terlaksana dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat,tokoh agama dan kepemudaan.
sebagai pemberi materi perwakilan anggota DPRD kota Banjar yaitu H.husin Munawar SH,.S.ip,.M.si dengan Esson Ambarita.
Saat dikonfirmasi h.husin menyampaikan bahwa hari ini penyampaian perda terbaru tentang retribusi jasa usaha baru yang harus disampaikan terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
Terkait pendapatan dari bentuk jasa usaha baik pemerintah maupun swasta sehingga terarah untuk pendapat daerah.
Untuk kaitan menjalankan aturan nanti walikota dan jajaran OPD terkait mampuh tidak melaksanakannya,karena ini tentu mengandung resiko dalam pelaksanaan.
Segi manfaat kaitan perubahan Perda ini banyak sekali sebagai bentuk silaturohim juga menyampaikan hasil kerja yang selama ini diharapkan,sehingga saat ini dapat diberikan pemaparannya terhadap warga masyarakat.
Semoga dari hasil sosialisasi ini masyarakat mendapatkan wawasan baru yang dapat diserap oleh masyarakat sebagai acuan dalam penegakan perda dan pemetaan pembenahan tata kelola dipemerintahan kota Banjar,tutur Husin SH,.S.ip,.M.si.
Saat mengkonfirmasi salah satu perwakilan warga,Iin sebagai ketua Rukun tetangga menyampaikan bahwa kegiatan ini sangatlah bermanfaat.
Sehingga kami sebagai warga dapat mengetahui aturan yang ada dikota Banjar yang terbaru,selain itu kami pun mengetahui bahwa perwakilan masyarakat di DPRD kota Banjar menghasil perda yang sekarang dapat langsung disosialisasikan.
Saya secara pribadi dan masyarakat mengucapkan terima kasih banyak untuk penyampaian materi yang sangat bermanfaat,pungkasnya.
(Rhatna Dewy)