SERGAP.CO.ID
BANYUWANGI, || Aktivis Rakyat Blambangan Bersatu (RBB) telah menerima surat balasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.
Surat tersebut berkaitan dengan laporan keprihatinan dan kekecewaan RBB terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi jalan Glagahagung-Sambirejo milik DPU CKPP.
Pasalnya kasus tersebut dinilai telah memakan waktu cukup banyak, sedangkan sampai saat ini belum kunjung ada penetapan tersangka.
Padahal disampaikan Kasi Intel Kejari Banyuwangi, tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka, tinggal menunggu audit kerugian dari BPK.
Dalam surat balasan itu, Komisi Kejaksaan RI memberitahu jika surat laporan dari RBB telah diterima pihaknya. Komjak masih akan menelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan laporan pengaduan.
Menanggapi isi surat tersebut, Ketua RBB Sugiarto mengaku akan terus mengawal kasus dugaan korupsi peningkatan mutu jalan Glagahagung-Sambirejo hingga tuntas.
“Kami serius mengawal kasus tersebut agar objektif, menaikan status sidik itu artinya 2 alat bukti awal sdh terpenuhi,, lalu knp menetapkan tersangka sampai hari ini belum ada kejelasan???Kami akan mengawal kasus itu sampai tuntas seperti yang kami sampaikan pada saat demo,” tegasnya.
Sugiarto menyebut, jika dalam Minggu ini masih belum ada penetapan tersangka, RBB akan berangkat ke Polda Jatim hingga Kejaksaan Tinggi.
“Minggu depan kami akan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jatim ketika belum ada penetapan tersangka dalam minggu ini,” cetusnya.
Namun jika di Kejaksaan Tinggi hingga Polda Jatim belum juga ada jawaban yang pihaknya inginkan. RBB akan berangkat ke Kejaksaan Agung.
“Setelah dari Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi masih belum ada realisasi. Kami akan ke Kejaksaan Agung,” tutupnya.
( Team)