SERGAP.CO.ID
PANDEGLANG, || Sejumlah Aktivis sosial dan Wartawan serta YouTubers yang tergabung dalam Gerakan Peduli Sosial Masyarakat Pandeglang (GPSMP) melayangkan surat Audiensi ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Kamis (10/11/2022).
Audiensi GPSMP tersebut lantaran adanya dugaan Diskriminasi Siswa dengan dalih kebijakan mutasi pihak sekolah.
Hasil Investigasi dan Wawancara langsung, Mochamad Abby Nanda Gustia Anak Yatim siswa kelas XI IPA 2 di SMA Negeri 3 Pandeglang Provinsi Banten terkatung–katung diduga akibat dari kebijakan pihak sekolah dalam melakukan upaya mutasi yang hingga kini belum menemukan sebuah solusi.
Kepada wartawan, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pandeglang, Supriyanto, S.pd., M.pd berdalih upaya mutasi bertujuan agar siswa dapat bersekolah sesuai dengan keadaan, keterampilan, dan lingkungannya. Namun realitanya justru siswa semakin terpuruk hal itu terbukti dengan terkatung-katungnya siswa sudah hampir satu bulan tidak bersekolah.
“Salah satu guru sudah komunikasi dengan yang bersangkutan dan Keluarganya dan Saran solusi mutasi sudah disampaikan tinggal peserta didik dan Keluarga ambil keputusan,” singkat Kepala Sekolah ketika wartawan kembali mengkonfirmasi lewat WhatsApp pada Senin 7 November 2022.
Beda halnya dengan Kepala Sekolah, Mochamad Abby Nanda Gustia saat didampingi ayahnya tirinya dalam momentum musyawarah diruang kepala sekolah beberapa Minggu lalu mengatakan bahwa tetap memutuskan untuk sekolah di SMA Negeri 3 Pandeglang.
“Kami berharap bisa tetap bersekolah di SMA Negeri 3 Pandeglang, dan tidak ingin dimutasikan,” ucap Mochamad Abby Nanda Gustia didampingi ayahnya dalam musyawarah diruang kepala sekolah.
Menyikapi hal itu, DPW. JPMI Entis Sumantri mengatakan pelaksanaan sistem mutasi peserta didik hendaknya menguntungkan kedua belah pihak.
“Mutasi peserta didik haruslah ditangani dengan baik, agar tidak mengakibatkan keruwetan yang berlarut-larut dan siswa terkatung-katung, yang pada akhirnya akan mengganggu aktivitasnya bersekolah,” paparnya.
Entis Sumantri yang biasa disapa Tayo menyampaikan perlu mengetahui secara objektif tentang pelaksanaan
sistem mutasi peserta didik serta dilakukan penelitian mendalam agar tidak merugikan keduanya baik pihak sekolah juga peserta didik.
“Pelaksanaan Sistem Mutasi Peserta
Didik di SMA Negeri 3 Pandeglang kurang lah bijak jika dilakukan sepihak tanpa adanya kejelasan tahapan-tahapan teguran yang dilakukan pihak sekolah secara tertulis dan dilengkapi bukti yang realita atas pelanggan yang dilakukan peserta didik,” tukasnya.
Senada diungkapkan Aktivis Peleton Pemuda bahwa
Sistem mutasi di SMA Negeri 3 Pandeglang kepada peserta didik (red) jangan dilakukan secara sepihak.
“Utamanya perlu diketahui faktor pendorong dan
penghambat dari Pelaksanaan Sistem Mutasi yang dilakukan pihak sekolah,” paparnya.
Masih dikatakan Ketua Peleton Pemuda, menegaskan buktinya untuk komitmen mengawal persoalan sudah dilayangkan kepada Dindik Provinsi Banten surat Audiensi
“Dari hasil investigasi wawancara, jelas adanya dugaan Diskriminasi siswa yang dikemas mutasi fakta itu diyakini hingga kini siswa terlantar belum tahu kejelasannya kapan bisa bersekolah,” ujarnya.
Selain itu ucap dia, Sejauh mana Pihak sekolah Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah, sehingga terjadi sistem mutasi yang diduga sepihak tanpa adanya perlindungan kepada siswa tertentu untuk dapat tumbuh dan berkembang.
“Apa saja penyebab terjadinya mutasi dalam lingkungan sekolah? dan apa faktor penyebab siswa dimutasi??, Apakah adanya faktor individu, penilaian negatif terhadap siswa yang dimutasi, dan mungkin pelanggaran tata tertib sekolah dan ketidakmampuan mengikuti pelajaran sekolah, jika semua itu menjadi alasan seharusnya ada bukti secara formal yang disampaikan kepada walimuri,” tandasnya.
Sementara itu, kordinator Audiensi III YouTube Bang Kumis berbagi mengatakan akan terus mengawal persoalan SMA Negeri 3 Pandeglang soal pelaksanaan proses mutasi peserta didik yang diduga keras tidak objektif, transparan, akuntabel, adil dan tidak diskriminatif.
“Kami sampaikan bahwa pada dasarnya proses mutasi peserta didik harus adil, Jangan ada perbuatan diskriminasi guru terhadap siswa. dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU 20/2003 menerangkan bahwa pendidikan di Indonesia diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” tandasnya
(Kamri S/Team)