Waspada Pinjol Ilegal, Didi Irawadi Syamsudin, SH.,LL.M Sampaikan Kepada Masyarakat Bersama OJK Cabang Tasikmalaya

Caption : Didi Irawadi Syamsuddin.SH,LL.M Beserta OJK Saat Sosialisasi Pinjol.

SERGAP.CO.ID

CIAMIS, || Dalam penyuluhan jasa keuangan Waspada Pinjaman Online Ilegal yang di laksanakan di Aula Desa Purwasari Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis berjalan dengan lancar. Kamis, (20/10/ 2022).

Bacaan Lainnya

Anggota DPR-RI, dari fraksi parati Demokrat Didi Irawadi Syamsudin, SH.,LL.M dalam sambutannya mengatakan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba meminjam ke pinjol ilegal.

Pinjol ilegal sedang marak di masyarakat dengan menawarkan sistem yang mudah namun bunga yang besar. Mayarakat juga harus lebih hati-hati dalam memilih dan memilah kalau ingin meminjam uang di pinjaman online (pinjol).

Selain memaparkan bahaya nya pinjaman online ilegal dalam kegiatan tersebut Didi Irawadi Syamsudin, SH.,LL.M menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dengan tawaran pinjaman online ilegal lewat SMS maupun lewat whatsApp dengan peroses yang mudah dan cepat. “Ujarnya.

Didi Irawadi Syamsudin,SH.,LL.M dari fraksi partai Demokrat terus gencar menggelar sosialisasi waspada pinjol ilegal di beberapa titik bersama OJK. Hal tersebut agar masyarakat tidak banyak terjebak pada tawaran pinjaman online ilegal yang marak di tengah kondisi ekonomi yang masih belum setabil akibat dampak dari Covid 19.

Sedangkan dari Otoritas Jasa Keuangan OJK Tasikmalaya yang di wakili Wowo Purwahudaya dalam sambutannya mengatakan tugas tupoksi dari OJK adalah mengatur mengawasi dan melindungi masyarakat. Swlain itu, masyarakat di himbau agar selalu waspada jika ingin meminjam pinjaman online (pinjol), sebelum meminjam sebaiknya di cek dulu apakah pinjol tersebut legal atau tidak karena kalau yang legal pasti terdaftar di OJK.

Wowo Purwahudaya juga, mengatakan selain pinjol jika ingin berinvestasi masyarakat juga jangan mudah percaya apalagi dengan iming-iming menjanjikan keuntungan yang pasti tinggi dan cepat. Namun 5384 pinjol ilegal sudah kita tutup, sedangkan pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di OJK per bulan Juli 2022 ada 102 Pijol yang resmi dan terdaftar. “Ungkapnya.

Acara pun di lanjutkan dengan memberikan edukasi dan pemahaman apa itu pinjol dan perbedaan pinjol legal dan ilegal oleh Tubagus Aria Dwitama kepada masyarakat yang hadir di acara tersrbut.

(Lili Eriawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.