Hari Ke-2 KPU Sumba Tengah Gelar Sosialisasi Lanjutan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik

SERGAP.CO.ID

SUMBA TENGAH, || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Tengah gelar Rapat koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024, bertempat di aula kantor Kecamatan Katiku Tana hari Jumat 7/10/2022)

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini turut hadir partai politik bersama admin Sipol Parpol se Kabupaten Sumba Tengah, para Camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, LSM dan TNI-Polri.

Rapat lanjutan ini kuesioner KPU bersama Badan Kesbangpol bertindak selaku narasumber atau pembawa materi dalam sosialisasi verifikasi faktual.

kegiatan yang akan berlangsung hari ini Jumat 7 Oktober telah menyiapkan materi yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, pelayanan administrasi kependudukan, pemutakiran data pemilih, hingga pengawasan.

Dalam pembukaan materi pertama sosialisasi ini di pimpin dari Badan Kesbangpol Ade Herman Anaboeni, SE Dengan Materi mengatasi politik uang menggunakan model sosial dan kearifan lokal

Tegasnya, Istilah politik uang sering digunakan untuk menggambarkan fenomena politik yang berkenaan dengan penggunaan uang atau barang dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Pemilih lebih memilih kandidat tertentu dengan pemberian uang atau barang, dibandingkan dengan melihat indikator lain seperti kredibilitas, kepribadian, dan pengalaman kandidat calon dalam politik.

Salah satu definisi politik uang yang sering dikutip banyak kalangan seperti yang disampaikan Etzioni-Halaevy adalah pertukaran dukungan politik dengan keuntungan material pribadi atau penggunaan uang dan manfaat langsung untuk mempengaruhi pemilih.

Survei persepsi publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2013 lalu menghasilkan data sebesar 71,72 persen masyarakat menganggap politik uang sebagai kelumrahan. Ujarnya

Pola pikir permisif dalam masyarakat Indonesia juga disebabkan oleh ingatan jangka pendek masyarakat kita, budaya membaca dan menulis yang lemah, sehingga kejadian dan peristiwa yang merupakan rekam jejak politikus dan pejabat bermasalah tidak diingat dengan baik dan cenderung dilupakan, tatkala ingat sudah menjadi masa lalu dan dilupakan.

Jadi, dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang diharapkan agar setiap parpol tidak menggunakan politik uang agar apa yang menjadi harapan bangsa Indonesia boleh bermartabat di depan Tuhan. “Tutupnya”

Berikutnya Edy Sagabulang, SE
Anggota KPU Kabupaten Sumba Tengah juga menambahkan bahwa partisipasi rakyat dalam mewujudkan pemilu 2024 yang Jurdil luber dan berkeadaban

Hal ini agar Badan Penyelenggara Pemilu
yang Independen, Profesional dan berintegritas untuk
Pemilihan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Tambahnya “Pemungutan suara
serentak nasional dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan
pada bulan November 2024”

Peran pemangku kepentingan dalam menyukseskan pemilu & pilkada 2024
maka
Pemerintah & Pemerintah Daerah mendukung
penyelenggaraan Pemilu & Pemilihan dengan memberikan bantuan &
fasilitas sesuai ketentuan per-UU-an, seperti penyediaan sarana
sekretariat Badan Adhoc, pelaksanaan sosialisasi & pendidikan politik bagi pemilih, kelancaran transportasi logistik, dll.

TNI dan Polri antara lain membantu keamanan dalam tahapan
kampanye, pemungutan & penghitungan suara & tahapan Pemilu
dan Pemilihan lainnya, serta membantu dalam pendistribusian

Peserta Pemilu berkompetisi dengan jujur & adil, turut
logistik Pemilu & Pemilihan.
memberikan literasi demokrasi kepada masyarakat, menghindari politik
transaksional, bebas politik uang, bebas hoaks & tidak melakukan
politisasi isu SARA.

Media sebagai salah satu pilar demokrasi berperan menjadi
penyeimbang lembaga eksekutif, legislatif & yudikatif yang harus
memberikan informasi, berita & data yang akurat, berimbang

Pemilih membekali diri untuk menjadi Pemilih cerdas, mandiri &
terpercaya.
rasional, misalnya rajin mencari/memperbarui informasi kepemiluan,
menggunakan teknologi dengan bijak, berpartisipasi dalam tahapan
Pemilu & Pemilihan, dll.

Pemantau sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat
melakukan pemantauan terhadap proses Pemilu & Pemilihan agar berjalan sesuai asas & prinsip penyelenggaraan serta dapat menghindari/meminimalisir kecurangan/pelanggaran.

Ditambahkan kuesioner KPU Fredy Umbu Bewa Guti, S.Sos menjelaskan berkaitan dengan dasar hukum pemilu tentang Undang – Undang no 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keputusan KPU Nomor 383 tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 259 tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD, Keputusan KPU Nomor 384 tahun 2022 Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD, Surat Ketua KPU Nomor 782 Tanggal 3 Oktober 2022 Tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual.

dalam rapat tersebut Fredi menambahkan Perbaikan persyaratan partai politik setelah masa verifikasi faktual tertuang dalam Pasal 103, Jika dalam berita acar rekapitulasi hasil Venfikasi Fakrual terdapat hosi kepengurusan yang dinyatakan Pelum Memeruhi Syarat (BMS), Pati Foitk dapat mempebai dan menyampaikan dokumen pesvaratan perbaikan pada masa perbaikan kepada KPU:

Jika dalam berta acara rekapitulasi hasil Venfikasi Faktal terlipat hasil keanggataan yang dinyatakar. Tidak Memeruhi Svarat (TMS), Parai Pcliik dapat mengganti dan merrampaikan dokuren persyaratan perbaikan pada masa perbaikar. kepala KPJ melalui SIPOL,

Selanjutnya Pasal 104 Partai Politik Calon Peserta Perilu dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepergurusan dan atau keanggotaan kepada KPU melalui SIPOL

Partai Politik Calon Peserta Pemilu menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepengurusan pada ayat (1) terdiri atas : a) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat provinsi dan Kabupaten/kota, b) Pemenuhan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada susunan kepengurusan tingkat pusat, c) Domisili kantor tetap pada kepengurusan Partai Politik tngkat pusat, provinsi, dan atau kabupaten/kota,

Partai Politik Calon Peserta Perlu menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan melalui SIPOL,”Tutupnya.

(Ms-Marten/Sergap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.